Balikpapan, helloborneo.com – Capaian penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara sampai dengan 17 Juni 2021 sebesar 31,88 persen dengan total penerimaan Rp 6,39 triliun dari target Rp 20,04 triliun.
Kanwil DJP Kaltimtara mengalami pertumbuhan negatif sebesar -25,62 persen, sedangkan untuk pencapaian penerimaan DJP secara nasional sebeasar Rp515,98 triliun atau 41,96 persen dari target Rp 1.229 triliun dan secara nasional penerimaan pajak mengalami pertumbuhan negatif sebesar -3,36 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Dikatakan oleh Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara yang menempati urutan tiga besar yaitu KPP Pratama Samarinda Ulu yaitu 36,09 persen, KPP Pratama Balikpapan Timur mencapai 35,54 persen dan KPP Madya Balikpapan mencapai 34,76 persen.
“Untuk realisasi pemanfaatkan insentif pajak hingga bulan Mei 2021 mencapai 127.294 Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia yang telah memanfaatkan program libur bayar pajak. Sementara WP yang mengajukan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebanyak 90.216 WP pemberi kerja,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, sebanyak 262.819 WP yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Kaltimtara yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2029 atau mencapai 74,31 persen dari 353.678 target kepatuhan SPT Tahunan.
“Secara rinci angka kepatuhan SPT Tahunan WP Orang Pribadi sebesar 242.377 SPT dan WP Pajak Badan sebesar 20.433 SPT,” tegasnya.
Berdasarkan data tersebut, Max menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kaltim dan Kaltara untuk segera melapor SPT Tahunan PPh Tahun 2021 secaradaring melalui laman pajak.go.id. (/sop/hb)