Samarinda, helloborneo.com – Belum lama ini, beredar surat dengan kop Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) tertanggal 16 Juni 2021, yang berisi perihal persetujuan pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kaltim.
Berdasarkan beberapa hal, DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan PAW pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Hasanuddin Mas’ud. DPD Golkar Kaltim pun diminta untuk segera menindaklanjuti proses PAW pimpinan DPRD Kaltim sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus.
Keluarnya surat itu akhirnya berujung pada dugaan Ketua Umum DPRD Kaltim, Makmur HAPK akan diganti dengan Hasanuddin Mas’ud yang kini menduduki jabatan sebagai Ketua Komisi III.
Sekjen DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin menyampaikan kepada awak media dan membenarkan surat itu. Keputusan tersebut resmi dikeluarkan oleh DPP. Saat ini telah diteruskan ke sekretariat dan unsur pimpinan DPRD Kaltim.
“Kita sepakat, kebijakan DPP surat ini merupakan produk hukum yang bagi kader Golkar wajib dilaksanakan, dijalankan, diamankan dan kemudian mencapai tujuannya,” ungkap Husni saat ditemui di DPRD Kaltim, Senin (21/6/2021),
Pihaknya juga menganalisa bahwa persoalan ini merupakan pergeseran alat kelengkapan dewan (AKD) saja yang lumrah dijalankan di sejumlah partai politik. Sehingga ada hak prerogatif dari Golkar untuk melakukan rotasinya.
“Berdasarkan usulan dari fraksi maupun dari DPD, dan evaluasi dari DPP akhirnya berdasarkan pembobotan menjatuhkan pilihan ke Hasanuddin Mas’ud dari beberapa nama yang kita sodorkan ke DPP,” lanjutnya.
Sejumlah nama yang sempat disodorkan ke DPD meliputi Andi Harahap, Sapto Setyo Pramono, Nidya Listiyono, dan Sarkowi V Zahry. Pertimbangan adanya PAW ini disebutkan bahwa partai memerlukan energi, pergerakan baru, strategi dan pematangan untuk kontestasi politik pada 2024 nanti.
“Para kader yang tersangkut terhadap kebijakan tersebut, untuk sama-sama kita selesaikan secara internal. Kita bangun kembali Golkar. Kita solidkan lagi, tidak ada masalah,” beber Husni.
Disebutkan Husni, pihaknya sudah membuat surat pemberitahuan terhadap surat persetujuan itu yang ditujukan ke Makmur ataupun Hasanuddin.
“Suratnya sudah sampai, kita terima kemarin. Surat itu benar adanya. Sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan pemerintah, kita usulkan ke pimpinan DPRD untuk kemudian diparipurnakan menjadi keputusan. Lalu dikirim ke Mendagri melalui gubernur. Ada masa 7 hari untuk penyelesaian itu,” tambahnya.
Husni mengaku, pihak partai mengajukan nama-nama yang berkualifikasi. Hasanuddin termasuk yang mempunyai suara terbesar. Syarat Golkar juga tak boleh mengajukan 1 nama saja. Hingga akhirnya DPP yang memutuskan, bukan DPD.
Pembobotan dilakukan DPP dan tak ada campur tangan DPD terkait proses pemilihan nama. Husni pun menepis isu dinasti politik yang ada di kubu Golkar Kaltim. Mengingat Hasanuddin Mas’ud adalah saudara kandung dengan Rudy Mas’ud yang notabenenya merupakan Ketua DPD Golkar Kaltim.
Ditanya mengenai alasan paling mendasar di-PAW-nya Makmur, Husni menyebut internal Golkar yang lebih tahu dan tak bisa jadi konsumsi publik. Namun dia memastikan itu semua untuk produktivitas Golkar ke depan.(/sop/hb)