Joko Sugiarto

Balikpapan, helloborneo.com – Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidter Satreskrim) Polresta Balikpapan, merilis hasil penyidikan sejumlah pelaku tindak kejahatan pemalsuan dan jual beli surat hasil tes swab PCR yang mulai meresahkan masyarakat. Komplotan pemalsu surat hasil tes swab PCR akhirnya berhasil diciduk aparat kepolisian, Selasa, (3/8/2021) .
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang didapat dari satuan tugas (satgas) covid-19 dan petugas Bandara Internasional SAMS Sepinggan terkait adanya temuan surat swab PCR palsu yang dipegang 3 orang calon penumpang pada Minggu, 1 Agustus 2021 lalu.
“Kami mendapatkan informasi dari petugas bandara bahwa ada tiga orang yang ingin melakukan perjalanan dari Balikpapan ke Medan dengan menunjukan hasil tes PCR palsu,” tegas Turmudi.
Lantas, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap calon penumpang pesawat tersebut. Dari hasil penyidikan, terindikasi surat swab PCR tersebut tidak hanya dipalsukan tetapi ada pihak lain di belakangnya yang sengaja memperjualbelikan tanpa melawati proses swab tes PCR secara benar.
Ketika petugas di bandara mengecek barcode pada surat hasil tes swab PCR yang dipegang oleh tiga orang penumpang tersebut, barcode itu memang dapat terbaca. Hanya saja lain peruntukannya, alias bukan hasil swab PCR.
“Setelah dilakukan pengembangan, tiga penumpang tersebut mengaku bahwa mereka mendapatkan surat dari bos atau pimpinannya tempat mereka bekerja. Dari hasil pengembangan kasus, setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Kita akan tanyakan secara mendalam dari mana mereka mendapatkan surat swab PCR palsu ini,” terang Turmudi.
Oleh pria berinisial R, pimpinan tempat calon penumpang itu bekerja meminta seseorang berinisial AY (48 tahun) untuk menyiapkan hasil tes swab PCR. AY berperan sebagai perantara. Dia yang meminta bantuan seorang pria berinisial PR (32 tahun) yang merupakan manager salah satu klinik di Balikpapan untuk membuatkan surat hasil swab PCR.
AY memasang tarif per lembar surat Rp 900 ribu. Dibagi dua, Rp 250 ribu untuk AY dan Rp 650 ribu untuk PR. Kemudian PR memerintahkan lagi stafnya seorang perempuan berinisal DI (30 tahun) untuk mencetak surat palsu sesuai data-data yang dikirimnya. Jika surat jadi, PR langsung mengambilnya.
“Jadi temannya meminta temannya lagi atau calo-nya untuk mencarikan surat hasil PCR tanpa harus melakukan tes PCR,” lanjut Turmudi kepada wartawan di Mapolresta Balikpapan.
Untuk sementara tiga orang inilah yang dijadikan tersangka. Yakni AY, PR dan DI yang terlibat langsung dalam pembuatan surat tes swab PCR palsu dan memperjualbelikannya untuk kepentingan pribadi.
“Diantara tiga orang ini ada dua orang yang bekerja di klinik tersebut (PR dan DI) dan satunya yaitu sebagai perantara atau calo-nya (AY). Mereka sudah beroperasi sekitar satu bulan dan mengeluarkan surat kira-kira kurang lebih 40 lembar. Semuanya surat hasil tes PCR palsu,” sambung perwira menengah yang dalam waktu dekat ini akan pindah tugas menjadi Direktur Pamobvit Polda NTB.
Klinik ini, lanjut Turmudi, adalah klinik keluarga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pelayanan PCR untuk penerbangan.
“Kedua tersangka yang bekerja di klinik melakukan hal tersebut dengan latar belakang meraup keuntungan lebih,” pungkas Turmudi.
Para tersangka dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP serta dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Sejumlah barang bukti selain surat tes swab PCR palsu pun ikut diamankan seperti alat printer, laptop, handphone milik pelaku, sejumlah uang hasil transaksi ilegal dan lainnya. (/sop)
Mapolresta Balikpapan Amankan 3 Tersangka Pemalsu Hasil Swab PCR
Balikpapan, helloborneo.com – Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidter Satreskrim) Polresta Balikpapan, merilis hasil penyidikan sejumlah pelaku tindak kejahatan pemalsuan dan jual beli surat hasil tes swab PCR yang mulai meresahkan masyarakat. Komplotan pemalsu surat hasil tes swab PCR akhirnya berhasil diciduk aparat kepolisian, Selasa, (3/8/2021) .
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang didapat dari satuan tugas (satgas) covid-19 dan petugas Bandara Internasional SAMS Sepinggan terkait adanya temuan surat swab PCR palsu yang dipegang 3 orang calon penumpang pada Minggu, 1 Agustus 2021 lalu.
“Kami mendapatkan informasi dari petugas bandara bahwa ada tiga orang yang ingin melakukan perjalanan dari Balikpapan ke Medan dengan menunjukan hasil tes PCR palsu,” tegas Turmudi.
Lantas, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap calon penumpang pesawat tersebut. Dari hasil penyidikan, terindikasi surat swab PCR tersebut tidak hanya dipalsukan tetapi ada pihak lain di belakangnya yang sengaja memperjualbelikan tanpa melawati proses swab tes PCR secara benar.
Ketika petugas di bandara mengecek barcode pada surat hasil tes swab PCR yang dipegang oleh tiga orang penumpang tersebut, barcode itu memang dapat terbaca. Hanya saja lain peruntukannya, alias bukan hasil swab PCR.
“Setelah dilakukan pengembangan, tiga penumpang tersebut mengaku bahwa mereka mendapatkan surat dari bos atau pimpinannya tempat mereka bekerja. Dari hasil pengembangan kasus, setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Kita akan tanyakan secara mendalam dari mana mereka mendapatkan surat swab PCR palsu ini,” terang Turmudi.
Oleh pria berinisial R, pimpinan tempat calon penumpang itu bekerja meminta seseorang berinisial AY (48 tahun) untuk menyiapkan hasil tes swab PCR. AY berperan sebagai perantara. Dia yang meminta bantuan seorang pria berinisial PR (32 tahun) yang merupakan manager salah satu klinik di Balikpapan untuk membuatkan surat hasil swab PCR.
AY memasang tarif per lembar surat Rp 900 ribu. Dibagi dua, Rp 250 ribu untuk AY dan Rp 650 ribu untuk PR. Kemudian PR memerintahkan lagi stafnya seorang perempuan berinisal DI (30 tahun) untuk mencetak surat palsu sesuai data-data yang dikirimnya. Jika surat jadi, PR langsung mengambilnya.
“Jadi temannya meminta temannya lagi atau calo-nya untuk mencarikan surat hasil PCR tanpa harus melakukan tes PCR,” lanjut Turmudi kepada wartawan di Mapolresta Balikpapan.
Untuk sementara tiga orang inilah yang dijadikan tersangka. Yakni AY, PR dan DI yang terlibat langsung dalam pembuatan surat tes swab PCR palsu dan memperjualbelikannya untuk kepentingan pribadi.
“Diantara tiga orang ini ada dua orang yang bekerja di klinik tersebut (PR dan DI) dan satunya yaitu sebagai perantara atau calo-nya (AY). Mereka sudah beroperasi sekitar satu bulan dan mengeluarkan surat kira-kira kurang lebih 40 lembar. Semuanya surat hasil tes PCR palsu,” sambung perwira menengah yang dalam waktu dekat ini akan pindah tugas menjadi Direktur Pamobvit Polda NTB.
Klinik ini, lanjut Turmudi, adalah klinik keluarga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pelayanan PCR untuk penerbangan.
“Kedua tersangka yang bekerja di klinik melakukan hal tersebut dengan latar belakang meraup keuntungan lebih,” pungkas Turmudi.
Para tersangka dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP serta dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Sejumlah barang bukti selain surat tes swab PCR palsu pun ikut diamankan seperti alat printer, laptop, handphone milik pelaku, sejumlah uang hasil transaksi ilegal dan lainnya. (sop/tan)