PAD Penajam Paser Utara Melalui Pajak Restoran Mengalami Peningkatan

Bagus Purwa

Gambar Loket Pembayaran PBB-P2 Kab. PPU.

Penajam, helloborneo.com – Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Penajam Paser Utara, melalui pungutan pajak restoran mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Jumat mengatakan, target pajak restoran lebih kurang Rp1,74 miliar pada 2021.

Capaian realisasi pungutan pajak restoran hingga September 2021 lanjut ia, sudah mencapai sekitar Rp1,4 miliar atau meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp3 juta.

Kepatuhan pelaku usaha restoran dan warung makan di Benuo Taka (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara) terus mengalami peningkatan.

Namun dari 800 objek pajak sektor restoran yang terdata belum semuanya membayar pajak dengan berbagai alasan.

“Banyak pemilik restoran tidak mau naikkan harga karena khawatir penjualannya turun, takut pelanggannya lari kalau dinaikkan harganya,” jelas Tohar.

“Sebenarnya pajak itu dibebankan kepada konsumen, harga jual makanan ke konsumen dinaikkan untuk bayar pajak,” tambahnya.

Pajak restoran tersebut merupakan pajak tidak langsung, di mana pengelola restoran selaku objek pajak dan konsumen objek pajak.

Restoran dan warung makan dikenakan pajak menurut Tohar, yang memiliki pendapatan di atas Rp1 juta per bulan.

Pungutan pajak restoran tersebut sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pajak Restoran.

Kemudian diatur dalam peraturan bupati, yakni pengelola restoran, warung makan, kafe dan pelaku usaha penyedia makanan lainnya dikenakan pajak 10 persen.(adv/bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.