Nita Rahayu

Berau, helloborneo.com – Kepolisian Resor atau Polres Berau berhasil mengungkap kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh salah satu karyawan perusahaan konstruksi di daerah itu.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra saat ditemui helloborneo.com di Berau, Rabu mengatakan, kasus penggelapan dana yang terjadi di salah satu perusahaan konstruksi berhasil diungkap Senin (4/10).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, bahwa telah ditipu karyawannya dengan tidak melaporkan invoice (kuitansi tagihan) pihak kedua yang telah dibayarkan selama Januari hingga Agustus 2021.
“Korban adalah laki-laki yang melapor kepada kami. Kami lakukan gelar kemudian langsung penetapan tersangka,” ujar Ferry Putra Samodra.
Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,1 miliar. Setelah diselidiki lebih lanjut, tersangka berinisial L (29 tahun) ternyata telah melarikan diri ke daerah asalnya yakni Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.
“Tersangka sudah melarikan diri ke kampung halamannya yakni di Ponorogo sudah hampir satu pekan,” ucap Ferry Putra Samodra.
Dengan bantuan dari kepolisian Ponorogo lanjut ia, tersangka ditetapkan DPO (daftar pencairan orang dan tidak berselang lama keberadaan tersangka berhasil diketahui dan langsung diamankan.
“Tersangka saat ini sudah dalam perjalanan dibawa ke Kalimantan. Kami menunggu tersangka L tiba untuk dilakukan interogasi,” ungkap Ferry Putra Samodra.
Kasus penggelapan tersebut bakal dikembangkan lebih lanjut untuk mengetahui apakah masih ada tersangka lain yang turut membantu. (bp)