Yor MS

Balikpapan, helloborneo.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Balikpapan mendapatkan laporan kasus pencabulan seorang siswa SMP oleh dua orang pria yang dikenalnya melalui sosial media.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, IPTU Iskandar membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Hingga saat kini kasus masih dalam proses pendalaman. Meski telah ditindaklanjuti, kepolisian sempat terkendala masalah karena belum menerima hasil visum korban.
“Sekarang korban sudah kami mintai keterangan dan diantar ibunya langsung ke unit PPA,” terang Iskandar, Selasa (19/10/2021).
Menurut keterangan awal, korban tidak mendapat paksaan dari kedua pelaku untuk melakukan hubungan intim. Pelaku dengan korbannya suka sama suka. Belakangan diketahui kedua pelaku tersebut masih di bawah umur.
Keduanya melakukan perbuatan di tempat dan waktu yang berbeda. Salah satu pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban di sebuah pencucian mobil di wilayah Balikpapan Tengah.
“Meskipun begitu, karena korban dibawa umur, tetap kena pasal perlindungan anak,” sambungnya.
Mengenai identitas kedua pelaku, saat ini telah dikantongi petugas dan selanjutnya melakukan pengejaran.
“Jadi kami minta pihak korban untuk bersabar, foto juga kita akan bikinkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Selanjutnya, kepolisian mengarahkan korban untuk mendapat konseling di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Balikpapan guna pemulihan dampak psikologis. Konseling tersebut dilakukan antara dua hingga tiga kali.
“Mungkin juga anak ini akan kami bawa ke rumah aman, supaya konselingnya tidak terpengaruh dengan lingkungan-lingkungan luar,” jelas Iskandar.
Mengenai adanya kemungkinan dampak psikis yang dialami oleh korban, pihaknya belum berani menyimpulkan.
“Kami tidak bisa jelaskan, karena bukan ahlinya. Tapi nanti akan kami sampaikan hasilnya dari psikolog anak UPTD Balikpapan,” pungkasnya. (sop/tan)