13 Propemperda Kabupaten Paser 2022 Disahkan, Tiga Usulan Raperda 2021 Dimasukkan

TB Sihombing

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Hamransyah. (TBS)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Hamransyah. (TBS)

Paser, helloborneo.com – Belasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propamperda) Kabupaten Paser 2022 telah disahkan DPRD Paser, dalam paripurna di Gedung Baling Seleloi, Selasa (16/11/2021). Terdapat 10 Propemperda usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, dan tiga inisiasi DPRD Paser.

Tiga raperda inisiasi DPRD Paser yang dimasukkan dalam Propemperda 2022 mendatang, yakni, raperda penyelenggaraan olahraga, raperda penataan dan pemberdayaan kaki lima (PKL), serta raperda keberadaan Kesultanan Paser dan pelestarian adat istiadat Kesultanan Paser.

Terdapat tiga Raperda 2021 kembali dimasukkan dalam Propemperda 2022. Yakni, raperda tentang ketahanan pangan dan gizi, raperda mengenai action plan pembangunan perkebunan, serta raperda pembangunan pariwisata daerah.

Dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Hamransyah, masalah anggaran ditengarai jadi penyebab utama. Politisi Gerindra itu menyebutkan, satu raperda memerlukan biaya yang tak sedikit.

“Pendanaan itu sangat menentukan dalam pembentukan Raperda,” ucap Hamransyah, kepada awak media usai paripurna.

Belum lagi harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Dikatakannya, pembuatan perda dalam UU Cipta kerja ada yang bersifat perintah. Seperti perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian IMB telah ditiadakan, dan menjadi Perda bangunan gedung.

“Itu wajib, kalau tidak maka daerah tak bisa menarik retribusi. Jika menarik dan tidak ada landasan hukumnya, maka retribusi itu masuk ke kas pusat, bukan ditaruh di kas daerah,” jelasnya.

Raperda yang sifatnya inisiasi DPRD saja memerlukan anggaran hingga Rp 100 juta lebih. Dikatakan Hamransyah, kajian awal Rp 50 juta dan naskah akademik Rp 85 juta. Menurutnya hal itu dirasa sudah murah. Dikarenakan dalam pembuatan naskah akademik disesuaikan dengan kualitas akademis yang dipilih nantinya.

“Walaupun di sini ada (Kaltim) jika itu tidak mumpuni, maka akan mencari (akademis) d luar daerah,” sambungnya.

Ia bilang, dimulai dengan kajian awal sebelum berlanjut ke naskah akademik. Karena, tak menginginkan saat ditengah perjalanan penggodokan raperda menjadi perda menimbulkan persoalan baru.

“Jika langsung naskah akademik dikhawatirkan nantinya berbenturan dengan peraturan diatasnya. Akhirnya pembentukan naskah akademik bubar dan tidak jadi,” pungkas anggota Komisi I DPRD Paser itu. (adv/tan)

Raperda Kabupaten Paser milik Pemkab Paser yang dimasukkan Propemperda 2022

  1. Raperda APBD 2022
  2. Raperda APBD 2023
  3. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
  4. Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi.
  5. Raperda Action Plan Pembangunan Perkebunan.
  6. Raperda Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Paser.
  7. Raperda Penataan Desa.
  8. Raperda Penetapan Desa.
  9. Raperda Retribusi Perpanjangan Rencana Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  10. Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Raperda inisiasi DPRD Paser Propemperda 2022

  1. Raperda Penyelenggaraan Olahraga.
  2. Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL
  3. aperda Keberadaan Kesultanan Paser dan Pelestarian
    Adat Istiadat Kesultanan Paser



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses