Aksi Tutup Jalan Ganggu Aktifitas Warga Di Tiga RT Kelurahan Gurinda

Yor MS

Satpol PP bongkar balok kayu yang menutup akses jalan dipermukiman warga di Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Balikpapan, helloborneo.com – Akses jalan yang menghubungkan RT 11, 13 dan 15, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara ditutup oleh oknum warga setempat, sehigga mengganggu aktifitas di tiga RT (rukun tetangga) di daerah itu.

Menurut hasil pantauan helloborneo.com di lokasi, Selasa tampak sebuah balok kayu sepanjang tiga meter dan ban melintang di tengah badan jalan yang mengakibatkan aktifitas sejumlah warga menjadi terganggu.

Penutupan jalan ini disesalkan oleh seorang warga RT 11, Kelurahan Gunung Samarinda bernama Puji. Menurutnya, aksi penutupan jalan ini sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

Aksi penutupan dipicu oleh permasalahan antara ahli waris pemilik lahan. Pada, beberapa tahun sebelumnya, lahan tersebut telah dihibahkan oleh sang pemilik sebagai jalan umum.

“Jika memang ada permasalahan keluarga yang harusnya bisa dibicarakan baik-baik. Kalau kaya gini kan masyarakat yang kena imbasnya. Seperti saya beberapa waktu lalu sempat jatuh dengan cucu saya,” jelas Puji.

Suwarno, warga yang bermukim di RT 13, turut keberatan oleh adanya aksi penutupan jalan tersebut.

Penutupan jalan ini dilakukan oleh warga setempat bernama Kastudi atau biasa sapa Obet. Warga setempat yang memiliki kendaraan roda empat pun kesulitan untuk melintas di jalan tersebut.

“Upaya sudah dilakukan dengan mediasi sebanyak 5 kali dengan pihak Kelurahan dan tidak juga menemui titik terang. Bahkan, persoalan penutupan jalan ini kami juga sudah laporkan ke Polsek dan BPN hingga DPRD, namun belum ada reaksi,” paparnya.

Menurut dia, Kastudi mengklaim bahwa jalan yang ditutup termasuk di lahan peninggalan orang tuanya.

“Jalan ini sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah mulai dari pengecoran dan pembangunan jembatan kecil oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Sehingga, dapat di pastikan jalan ini termasuk Fasum,” tegas Suwarno.

Penutupan akses warga di tiga RT tersebut tak luput dari perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan. Usai memediasi pihak terkait, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Balikpapan, Yuli Rulita mengakui bahwa terjadi permasalahan keluarga di pihak ahli waris pemilik lahan, sehingga memicu aksi ini.

Namun, Yuli tetap berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) yang tidak memperkenankan adanya penutupan jalan tanpa izin.

“Kami pentingkan persoalan masyarakat banyak. Ini juga bertujuan agar tidak mengambat akses jalan seperti ketika ada kebakaran pemadaman yang mau masuk, atau ada orang sakit menggunakan ambulans. Ini yang kami antisipasi jangan sampai terhambat.” ungkapnya.

“Yang jelas kami sudah bernegosiasi dengan yang bersangkutan, dan Dia sudah bersedia untuk membuka jalan akses ini,” tandasnya. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses