Yor MS

Balikpapan, helloborneo.com – Muchlis alias Aco Gila yang baru sebulan bebas dari penjara kembali melakukan mencuri HP (telepon genggam) di rumah warga di Jalan 15 Oktober RT 16 Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto saat ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Rabu menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Muchlis dilancarkan pada Minggu (26/12) sekitar pukul 07.30 Wita.
“Aksi pencurian itu dilakukan oleh Aco saat rumah dalam keadaan ditinggal keluar oleh penghuninya,” ujarnya.
“Pelaku masuk ke dalam rumah milik korban melalui pintu dapur, kemudian melihat dua unit ponsel merek VIVO Y 12 warna biru dan merek Samsung J7 yang berada di atas meja. Pelaku lalu mengambil ponsel dan pergi,” tambahnya.
Akibat dari aksinya, korban mengalami kerugian Rp4 juta. Setelah korban melapor, tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
“Saat anggota melakukan penyelidikan, di rekaman CCTV itu terlihat pelaku pencurian adalah Aco Gila,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, anggota langsung mencari keberadaan Aco Gila. Sehingga pada Senin (27/12), sekitar pukul 17.00 Wita Aco berhasil diamankan di Jalan Sepaku Laut RT 10 Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat tanpa ada perlawanan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek VIVO Y 12 warna biru di rumahnya.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut. Dia langsung mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.
Untuk kasus tersebut, penyidik mengganjar Aco Gila dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya kurungan penjara selama lima tahun. (bp/hb)