ES Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Tera ulang atau pengujian alat ukur di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Penajam Paser Utara sulit dilakukan, sebab tidak tersedianya petugas yang bersertifikasi di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) setempat.
Menurut Kepala Dinas Kukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara, Kuncoro saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin, tera ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) telah dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) setiap akhir tahun.
“Kalau SPBU itu tahunan kalau tidak tera ulang tidak bisa dikirm oleh Pertamina, dilakukan setiap akhir tahun,” ujarnya.
Sedangkan untuk di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, sulit dilakukan saat ini di tengah keterbatasan kondisi anggaran pemerintah kabupaten tidak bisa dilakukan pasalnya pegawai dinasnya sendiri belum bersertifikasi.
“Yang jadi persoalan kami tidak punya petugas. Kami sudah mengusulkan karena menjadi petugas tera harus melewati sejumlah pelatihan kemudian harus ada sertifikasi lagi ke tingkat penguji dan dari usulan itu belum ada jatah untuk pegawai yang bisa disekolahkan,” ungkapnya.
Tera ulang dilakukan terakhir pada 2015 dan 2016 dengan hasil pada 2015, 201 unit alat timbangan bermasalahan dan pada 2016, 150 alat timbangan bermasalah.
Untuk mengadakan tera ulang di tahun ini (2022) menurut Kuncoro, instansinya harus mengusulkan kerja sama dengan Unit Pelaksanaan Teknsi Metrologi Kota Balikpapan, dan harus mengeluarkan baiaya sekitar Rp700.000 per hari per satu petugas.
“Selama ini dari petugas dari Balikpapan, peneraan sesuai SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) yakni dengan nilai di atas Rp700.000 dalam sehari,” kata dia. (bp)