Bantuan Seragam Sekolah Gratis Kabupaten Penajam Dievaluasi

ES Yulianto                                                                                                                                                 

Penyerahan bantuan seragam gratis bagi peserta didik baru tahun ajaran 2021/2022 (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Program bantuan seragam sekolah gratis Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada peserta didik baru dievaluasi berdasarkan masukan dari berbagai pihak yang menanggap program tersebut tidak tepat sasaran.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin, mengatakan masukan dari berbagai pihak program bantuan seragam gratis perlu dievaluasi.

Masukan tersebut disampaikan mulai dari Disdikpora, TAPD (tim anggaran pemerintah daerah), legislatif (DPRD), serta Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2021 mengalokasikan anggaran sekitar Rp14 miliar untuk seragam sekolah gratis bagi peserta didik baru untuk PAUD, TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Program pembagian seragam secara cuma-cuma dilakukan tanpa tebang pilih baik sekolah negeri maupun swasta yang jumlahya sekitar 13.000 orang.

“Pada tahun ajaran 2022/2023, kami mengubah kebijakan itu tentu berdasarkan evaluasi baik evaluasi internal, evaluasi TAPD, Tim evaluasi dari DPRD dan terpenting adalah beberapa catatan dari BPK,” jelasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, program seragam gratis pada 2021 tidak tepat sasaran 100 persen. Kendati demikan program tersebut bakal tetap dijalankan, namun sasarannya diperbaiki.

“Kegiatan yang selama ini dilaksanakan itu menjadi tidak tepat sasaran secara 100 persen, berdasarkan hasil evaluasi harus diubah,” ucapnya.

“Kami tidak alergi untuk mengubah kebijakan yang sudah dua atau tiga kali berjalan, yang pertama yang harus diubah adalah penerima sasaran,” tambah Alimuddin.

Sebagian cara untuk menyiasati agar tepat sasaran akan mengacu pada pada aturan yang ada jelasnya, penerima bantuan nantinya adalah siswa yang dianggap tidak mampu.

“Supaya tepat sesuai dengan standar pelayanan minimal pendidikan Kemendikbud Nomor 32 Tahun 2018, yang diberikan bantuan harus peserta didik yang tidak mampu,” kata dia. (adv/bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses