Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Anggapan mengenai adanya penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebagai pemicu kelangkaan di sebagian wilayah Kalimantan Timur dalam beberapa waktu terakhir ini, tampak ada benarnya.
Terbukti di tengah situasi tersebut Jajaran Kepolisian di Kalimantan Timur mengungkap sejumlah praktik pengetab solar subsidi. Dalam serangkaian pengungkapan kasus di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan, Polisi menyita barang bukti 1.450 liter solar subsidi dari tangan empat tersangka.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim pada 4 Maret 2022 lalu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas mulanya mendapati aktivitas pengangkutan solar subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) menggunakan mobil pickup KT 8046 VC. Mobil tersebut dikemudikan oleh tersangka berinisial F alias A (41) menuju Jalan Provinsi KM 13, RT 8 Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara
“Anggota selanjutnya menghentikan mobil yang dikemudikan tersangka. Dari atas mobil ditemukan 30 jeriken solar bersubsidi masing-masing berisi 35 liter,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutedjo di Mapolda Kaltim, Kamis (31/3).
Saat interogasi terungkap bahwa tersangka F merupakan orang suruhan SA (31) sebagai yang berperan sebagai pemodal. F diperintahkan mengantar solar kepada pemesan di lokasi penyetopan.
Rupanya aktivitas pengangkutan bbm yang sebenarnya dikhususkan bagi para nelayan tersebut bisa berjalan mulus lantaran telah difasilitasi oleh karyawan SPBUN berinisial AC (43).
“Menurut keterangan, SA bermaksud menjual kembali solar-solar tersebut ke pengecer seharga Rp7.200. Kalau di SPBUN harganya lebih murah, tapi BBM jenis ini kan khusus diperuntukan bagi nelayan,” jelasnya.
Berselang dari pengungkapan kasus tersebut, giliran Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap praktik pengetaban oleh oknum sopir truk muatan, Rabu (30/3). Pada kasus ini, Polisi mengamankan pria berinisial CT (42).
CT kedapatan mengangkut solar subsidi dengan jumlah yang tidak seharusnya menggunakan truk bernomor polisi L 9608 UT seusai melakukan pengisian di SPBU KM 9, Balikpapan Utara. Ternyata, sopir sengaja memodifikasi tangki bahan bakar truk sedemikian rupa sehingga dapat menampung dengan kapasitas lebih banyak.
“Jadi pada kasus ini, setelah mengisi bbm truk ini berhenti di pinggir jalan. Pas kami periksa ternyata ada dua tangki fungsinya mengalirkan solar subsidi. Harusnya 200 liter per sekali isi, dia justru bisa isi 400 liter,” urai Yusuf.
Menurut keterangan pelaku, solar-solar tersebut hendak dibawa ke tempat penampungan untuk selanjutnya dijual kembali ke kendaraan muatan sawit ataupun batu bara.
“Karena adanya disparitas harga, kemungkinan akan dijual ke industri. Kalau gak ya buat apa dia begitu, lebih baik kan beli langsung ke Pertamina,” cetusnya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus penyelewengan tersebut. “Kami akan telusuri semuanya sampai ke tempat dimana dia memodifikasi (tangki truk),” tegasnya.
Untuk kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 40 ayat (9) Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Juncto pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Apabila tersebukti, tersangka bisa disanksi pidana penjara selama lima tahun.
Di lain pihak, Area Manager Communications & Relations Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria mengakui adanya antrean panjang kendaraan muataan di sejumlah SPBU penyalur solar subsidi akhir-akhir ini. Sesuai dengan perkiraan sebelumnya, kondisi tersebut tak lepas dari faktor adanya praktik pengetaban maupun penyelewengan.
“Ya mungkin ini jadi salah satu penyebab (antrean bbm subsidi). Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI juga menduga ada yang seperti ini,” singkatnya.
Menyikapi temuan kepolisian, Pertamina akan melakukan pendataan nomor polisi (nopol) terhadap setiap truk yang mengisi BBM di SPBU penyalur solar subsidi.
“Kita akan mapping nopol-nopol mana saja yang antre hari ini kemudian besoknya mengantre lagi. Kita koordinasi dengan kepolisian. Kalau dump truk itu normalnya 80 liter sampai 120 liter, roda enam maksimal 200 liter. Dengan kartu kendali jadi nantinya hanya satu nomor kendaraan dan satu kali sehari pengisian,” tutupnya. (yor)
4 thoughts on “Pemicu Kelangkaan Terungkap, Jajaran Kepolisian di Kaltim Ciduk Empat Pengetab Solar Subsidi di Dua Daerah”