Dua Tahun Beroperasi, Gudang Penimbunan Solar Subsidi Berakhir digerebek Polisi

Roy MS

Tenggarong, helloborneo.com – Praktik penyelewengan solar bersubsidi kembali dibongkar oleh jajaran kepolisian di Kalimantan Timur. Kali ini, giliran Satreksrim Polres Kutai Kartanegara meringkus dua pengetab serta mengamankan sekitar 300 liter solar subsidi sebagai barang bukti.

Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ganda Syah Hidayat menerangkan, operasi penyergapan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut atas terjadinya antrean di sejumlah SPBU.

“Kami menindaklanjuti secara serius agar tidak ada lagi kelangkaan solar. Akan tetapi, praktik penyalahgunaan (solar subsidi) menjadikan kelangkaan dan antrean menjalar,” terangnya, Sabtu (2/4).

Jajaran Polres Kukar merilis hasil penggerebekan gudang penimbun solar subsidi. (ist)

Dalam penelusuran di lapangan, petugas kemudian mendapati aktivitas dua unit dump truk yang mencurigakan pada Jumat (1/4). Dua truk yang dikemudikan SB (48) dan MF (28) langsung dikuntit hingga menuju sebuah gudang di kawasan Jalan Naga, Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong.

“Kami amankan waktu tersangka mengeluarkan (solar) di gudang penyimpanannya. Para tersangka menggunakan dua unit truk yang tangkinya telah dimodifikasi,” ungkap Ganda.

Di lokasi penangkapan, polisi turut mendapati dua unit pompa alkon, selang, kemudian corong yang dipergunakan untuk mengetab solar dari tangki truk ke dalam drum penampungan.  Dari situ kemudian terungkap bahwa kedua tersangka bermaksud menjual kembali solar subsidi ke industri.

“Jadi dia beli di SPBU dengan harga Rp5.150, kemudian menjual lagi Rp8.000. Solar dijual ke perusahaan perkebunan,” imbuhnya.

Setelah menjalani pendalaman di Mapolres, kedua tersangka akhirnya mengaku telah melakoni bisnis ilegal tersebut dalam dua tahun terakhir.  Dari aktivitas itu mereka mampu menimbun 150 liter solar subsidi per harinya.

“Anggaplah tidak sampai 30 hari dia mengisi, tapi 15 hari saja. Berarti Angka ekonominya hampir Rp40 Juta, atau hampir di angka 6 ton,” sambungnya .

Dari pendalaman pemeriksaan, kedua tersangka diketahui sengaja melakukan praktik ilegal tersebut untuk meraup keuntungan.  

Guna proses hukum lebih lanjut, SB dan MF harus menjalani penahanan di Rutan Polres Kukar atas jeratan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 ayat (9) Undang Undang Ciptaker Omnibus Law. Apabila terbukti, kedua tersangka bisa diganjar sanksi pidana kurungan penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar. (yor)




3 thoughts on “Dua Tahun Beroperasi, Gudang Penimbunan Solar Subsidi Berakhir digerebek Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.