Pergantian Ketua DPRD Penajam Tunggu Surat Bebas Sengketa

ES Yulianto

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Sodikin (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu surat bebas sengketa dari Pengadilan Negeri setempat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Sodikin saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa, menunggu keputusan Pengadilan Negeri untuk menerbitkan SK (surat keputusan) pergantian Ketua DPRD.

“Informasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, SK pergantian ketua dewan akan terbitkan setelah ada keputsan bebas sengketa dari Pengadilan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap ada penyelesaian gugatan di Pengadilan Negeri setempat menyangkut pergantian Ketua DPRD tersebut.

“Permasalahan itu tergantung dari kedua belah pihak (Jhon Kenedi dan Syahruddin M Noor), ada kesepakatan atau putusan tetap berarti harus dicabut gugatannya,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur jelas dia, tinggal menunggu surat bebas sengketa atas persoalan gugatan menyangkut pergantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam tersebut tersebut.

“Pemerintah provinsi akan keluarkan SK apabila ada surat bebas sengketa dari Pengadilan Negeri terkait pemberhentian ketua dewan sebelumnya (Jhon Kenedi),” kata Sodikin.

Proses sengketa tersebut tidak menjadi landasan menghambat pergantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengirimkan surat rekomendasi pergantian ketua dewan tersebut ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur pada 25 April 2022.

Pergantian ketua dewan tersebut berdasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 31/SK/DPP.PD/III/2022 tentang Pengantian Unsur Pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Fraksi Partai Demokrat.

Kemudian DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menindaklanjuti melalui rapat paripurna pada tanggal 14 April 2022. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses