Ganti Rugi Tanah Warga Sepaku Terkena IKN Tidak Harus Berupa Uang

ES Yulianto

Sekretaris Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Adi Kustaman (baju batik) (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Ganti rugi tanah warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang terkena pembangunan KIPP (kawasan inti pusat pemerntahan) Ibu Kota Negara atau IKN baru bernama Nusantara tidak harus berupa uang saja.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 menyangkut penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menurut Sekretaris Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Adi Kustaman saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu, ganti rugi lahan tidak melulu soal uang.

Regulasi tersebut jelas dia, menyebutkan bentuk pemberian ganti rugi lahan berupa uang diganti dengan properti atau hunian, atau bentuk lainnya yang disepakati kedua belah pihak termasuk dalam bentuk saham.

Dia tidak menginginkan masyarakat Kecamatan Sepaku bernasib sama dengan masyarakat desa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akibat pola konsumtif membuat sebagian masyakarat kembali miskin.

Pada awal 2021 sebagian masyarakat desa di Kabupaten Tuban tersebut kaya mendadak karena ganti rugi tanah dari pembangunan kilang PT Pertamina (Persero).

“Kejadian itu jadi pelajaran, desa itu jadi desa miliader dari ganti rugi lahan dari Pertamina dan satu tahun kemudian berubah jadi desa miskin. Yang biasanya lahan dimanfaatkan untuk lahan pertanian sudah tidak ada, tapi warga yang dapat uang ganti rugi jadi konsumtif seperti berfoya-foya dengan beli mobil,” ujarnya.

“Kami tidak mau persoalan itu terjadi di tengah masyarakat yang terdampak pembangunan KIPP IKN Nusantara,” tambahnya.

Dari pengalaman tersebut, pemerintah pusat dituntut untuk merubah pola ganti rugi dari program pengadaan tanah, dan masyarakat juga harus bisa memilih ganti rugi sesuai kebutuhan demi penghidupan di masa mendatang.

“Pemerintah tentunya harus mengubah pola-pola pengadaan tanah untuk kepentingan umum, jangan pemberian ganti rugi lahan itu selalu berupa uang. Tawarkan kepada masyarakat dalam bentuk lainnya,” ucapnya.

Masyarakat di Kecamatan Sepaku menerima perpindahan ibu kota negara dipindah ke daerah itu menurut dia, dan tentunya perpindahan IKN yang menggunkan tanah masyarakat harus diganti dengan nilai yang sebanding.

“Prinsipnya secara umum warga tidak keberatan lahannya dimanfaatkan oleh negara, namun demikian ada nilai yang sebanding,” ujarnya.

Selain ganti rugi berupa uang, dia mengambarkan adanya ganti rugi berupa hunian dengan fasilitas lengkap. Tujuannnya untuk menunjang kebutuhan masyarakat terdampak serta tertata.

“Tentunya hunian yang dipilih tempatnya, fasilitas disiapkan lengkap seperti air listrik jalan, rumah ibadah, sekolah, pasar atau pusat perdagangan dan fasilitas lainya sesuai kebutuhan untuk menunjang kebutuhan masyarakat, hunian itu pemerintah yang siapkan otomatis akan tertata,” kata Adi Kustaman. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.