Barang Bukti 106 Perkara Pidum Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Paser

TB Sihombing

Kepala Kejari Paser, Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (TBS)

Paser, helloborneo.com – Barang bukti 106 perkara tindak pidana umum (pidum) yang ditangani periode Oktober 2021 hingga Juni 2022 dan telah berkuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser.

Barang bukti yang dimusnahkan Selasa tersebut, didominasi kasus narkotika 44 perkara, kasus kesehatan 10 perkara, 11 perkara perlindungan anak, tujuh perkara senjata api dan senjata tajam, lima perkara pencurian, lima perkara pembunuhan, empat perkara pengeroyokan, dan tiga perkara penganiyaan.

Perkara lainnya yakni, kasus penipuan, pemerkosaan, perkebunan masing-masing dua perkara serta perkara informasi dan transaksi elektronik, pengancaman, pornografi, pembakaran dan penculikan masing-masing satu perkara.

“Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini merupakan program kejaksaan yang secara berkelanjutan dilaksanakan,” ujar Kepala Kejari Paser, Rajendra Dhramalinga Wiritanaya ketika ditemui helloborneo.com.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kewenangan jaksa untuk melakukan eksekusi lanjut dia, serta menghindari tunggakan penyelesaian eksekusi terhadap barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 15 jenis dan 42 beragam alat, di antaranya 28,935 gram sabu, 19.572 butir obat keras berbagai jenis, 28 bilah senjata tajam, tiga pucuk senjata api, 92 buah alat komunikasi berbagai merk, alat hisap, timbangan serta dokumen.

“Masih banyak lagi jenis barang bukti yang kami musnakan, dengan cara dilarutkan, dipotong, hingga dibakar,” ucapnya.

Kendati kasus narkotika masih mendominasi menurut dia, jumlah kasus tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, sedangkan kasus jenis lain seperti illegal logging maupun illegal mining tidak ada perkara yang diterima Kejari Paser.

“Memang mengalami penurunan. Terlepas dari adanya pandemi COVID-19, yang jelas kasus narkotika memang harus dihindari termasuk bagi generasi muda,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, Dandim 0904/Paser Letkol Inf. Ronald Wahyudi, Wakapolres Paser Kompol Setyono, serta Kepala PN Tanah Grogot Made Adicandra Purnawan. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses