Tahapan Pilkades Serentak 2022 di Paser Dimulai Agustus 2022

TB Sihombing

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Paser, Finandar Astaman. (Ist)

Paser, helloborneo.com – Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di Kabupaten Paser, dipastikan bakal berlangsung pada akhir November 2022 mendatang. Kepastian itu ditetapkan, setelah sebelumnya direncanakan terlaksana pada Oktober 2022.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, sebanyak 72 Desa di Kabupaten Paser akan melangsungkan Pilkades Serentak 2022. Jumlah tersebut lebih banyak dari 2021 yang mencapai 52 Desa.

“Kalau tahun sebelumnya 52 Desa sudah melaksanakan. Untuk tahun ini ada 72 Desa dari 139 Desa yang ada di Kabupaten Paser,” kata Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Paser, Finandar Astaman, Senin (17/7/2022).

Finandar menjelaskan, tahapan pelaksanaan akan dimulai pada 3 Agustus 2022 mendatang. Dimulainya pelaksanaan itu, ditandai dengan pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kepada Kepala Desa (Kades), tentang berakhirnya masa jabatan kades.

Nantinya, 1 bulan setelah pemberitahuan tersebut, kades wajib memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD-AMJ). Dari situ, selanjutnya akan dibentuk panitia pemilihan kepala desa.

“Setelah pemberitahuan itu, nanti BPD akan membentuk panitia pemilihan kepala desa. Jadi sudah jelas, pelaksanaan dimulai 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan,” jelas Finandar.

Ia menambahkan, meski kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser kian melandai, namun penerapan protokol kesehatan tetap dikedepankan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 tentang Pilkades.

Hal tersebut tidak berubah dari pelaksanaan pilkades serentak tahun sebelumnya. Selain itu pembatasan jumlah pemilih setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga dibatasi maksimal 500 pemilih per TPS.

“Tidak banyak yang berubah, bahkan hampir sama dengan pelaksanaan pilkades serentak 2021. Tetap protokol kesehatan meski Covid-19 kian melandai,” terangnya.

Diketahui 72 Desa yang akan melaksanakan pemilihan, tersebar di 10 Kecamatan. Adapun Kecamatan dengan pilkades terbanyak, yakni Kecamatan Long Kali 12 Desa, disusul Kecamatan Muara Komam 11 Desa, dan Kecamatan Tanah Grogot 9 Desa.

Sementara di Kecamatan Pasir Belengkong, Kecamatan Long Ikis, Kecamatan Batu Engau, dan Kecamatan Tanjung Harapan masing-masing 7 desa. Selain itu, Kecamatan Muara Samu 5 Desa, Kecamatan Batu Sopang 4 Desa dan Kecamatan Kuaro 3 Desa. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.