Plt Bupati PPU Setujui Subsidi Tarif Air Usulan Perumda AMDT

ES Yulianto

Plt Bupati PPU, Hamdam Pongrewa. (ESY)
Plt Bupati PPU, Hamdam Pongrewa. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Usulan subsidi tarif air oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka (Perumda AMDT) ditanggapi Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara (PPU). Kenaikan tarif air direncanakan berlaku 1 Januari 2023 mendatang

Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam mengatakan adanya rencana kenaikan tarif tidak memberatkan pelanggan. Sehingga usulan subsidi tarif air Rp7 miliar diakomodir.

“Kenaikan tarif air bersih tidak akan memberatkan warga karena akan disubsidi,” kata Hamdam.

Subsidi hanya diperuntukan kepada pelanggan masyarakat kategori sosial umum, sosial khusus dan rumah tangga A1, A2 dan A3.

Adanya isu rencana kenaikan tarif, diminta kepada masyarakat tidak khawatir. Dan Hamdam menjamin adanya subsidi tersebut.

“Tidak perlu khawatir karena sebagian tarif ditanggung pemerintah daerah melalui kebijakan subsidi,” ujar Hamdam

Perumda AMDT melakukan perhitungan subsidi tarif sekitar Rp7 miliar per tahun. Besaran subsidi yang diajukan ke pemerintah daerah tersebut nantinya akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Besaran subsidi akan bahas oleh TAPD bersama Perumda (AMDT). Kemudian harus ada persetujuan DPRD,” ujarnya.

Hamdam menekankan, kenaikan tarif air minum perlu dilakukan demi pengembangan layanan Perumda AMDT. Selain itu, kenaikan tarif mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500/K.162/2022 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.

“Ini situasi yang tidak mengenakkan. Namun, di sisi lain Perumda juga harus melaksanakan tugasnya untuk memperluas cakupan layanan ke masyarakat. Sehingga, diperlukan penyesuaian tarif,” pungkasnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses