Tolak Kenaikan BBM, Aliansi Balikpapan Bergerak Maju

Keterangan Pers

Aliansi Balikpapan Bergerak. (Ist)
Aliansi Balikpapan Bergerak. (Ist)

Balikpapan, helloborneo.com – Kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi telah resmi ditetapkan oleh pemerintah dan telah berlaku per tanggal 03 September 2022.  Kenaikan harga pertalite dari harga Rp. 7.650/liter menjadi Rp.10.000/liter sedangkan kenaikan harga solar dari Rp. 5.120/liter menjadi Rp. 6.800/liter.

Kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut kami nilai dapat menyusahkan dan memyengsarakan masyarakat khususnya masyarakat kalangan kelas bawah yang terdampak langsung akibat kebijakan tersebut. Adapun alasan utama dari pemerintah menaikkan harga BBM subsidi tersebut adalah subsidi BBM tersebut telah membebani APBN mencapai 502,4 triliun.

Maka itu merespon kebijakan tersebut Aliansi Balikpapan Bergerak Maju (Aliansi BBM) akan melaksanakan aksi demonstrasi dengan point tuntutan:

Menolak Kenaikan Harga BBM bersubsidi

Melonjaknya harga minyak dunia saat ini telah memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional. Pemerintah dalam waktu dekat akan menaikan harga BBM bersubsidi untuk menambal anggaran yang mengalami pembengkakan.

Membengkaknya anggaran subsidi dan kompensasi energi yang mencapai Rp 502,4 triliun terjadi akibat harga minyak mentah dunia yang masih tinggi, pelemahan kurs rupiah terhadap Dolar AS dan konsumsi energi masyarakat yang terus meningkat.

Dalam APBN harga minyak mentah dunia, semula diasumsikan US$100 per barel ternyata realisasinya mencapai US$105 per barel. Kurs rupiah diasumsikan 14.450 per dolar AS, sementara nilainya saat ini mencapai Rp 14.700. Sedangkan, konsumsi pertalite naik dari kuota 23,05 juta kiloliter menjadi 29,07 juta kiloliter, sementara solar dari target 15,1 juta kiloliter menjadi 17,44 juta kiloliter. Diperkirakan kuota pertalite akan habis pada bulan September sedangkan solar akan habis pada bulan Oktober.

Kenaikan harga BBM Bersubsidi yang digalakan oleh pemerintah sebesar 13 % akan menambah beban rakyat dan akan mempengaruhi daya beli masyarakat serta peningkatan harga kebutuhan masyarakat. Situasi ini akan menambah penderitaan dan kesengsaraan hidup rakyat yang sementara berjuang memulihkan ekonominya akibat Pandemi Covid-19.

Kenaikan harga BBM bersubsidi secara otomatis akan diikuti kenaikan harga komoditas pangan lainnya. Padahal sebelumnya, pemerintah telah menaikan tarif dasar listrik, elpiji dan PPN yang dampaknya melambungkan harga kebutuhan pokok di masyarakat.

Kenaikan BBM bersubsidi juga akan memukul para pelaku usaha kecil dan menengah yang bergantung pada BBM bersubsidi. Data menunjukan ada sekitar 64 juta UMKM yang bergantung pada BBM bersubsidi.

Dampak ini juga akan dirasakan oleh para petani dan nelayan, yang mana harus menambah ongkos produksi di tengah kesulitan yang mereka hadapi. Keputusan menaikan BBM saat geliat ekonomi mulai tumbuh akan menghambat dan mengancam ekonomi rakyat

Mendorong Aparat Penegak Hukum Untuk Memberantas Mafia Migas

Negeri ini nyaris tidak memiliki kuasa atas kandungan minyak di buminya sendiri. Jika kita mensurvei, banyak perusahaan-perusahaan asing yang menguasai migas dari hulu sampai hilir. Mereka antara lain Caltex, Chevron, Unocal, BP, Exxon, dan Shell.

Perusahaan-perusahaan tersebut dimiliki oleh negara-negara yang sejak dulu menguasai migas di Indonesia, seperti Belanda, Inggris, dan Amerika. Bahkan, untuk mengirim produk minyak mentah yang masih perlu diolah lagi, banyak perusahaan asing yang berkantor di Singapura juga mendapat jatah pekerjaan.

Ketidakpercayaan kita dalam mengelola kekayaan migas secara mandiri akan menciptakan peluang bagi ekonomi rente dan korupsi besar-besaran. Keengganan kita membangun kilang-kilang minyak sendiri menyebabkan minyak mentah kita harus dijual ke Singapura untuk diolah di sana. Muncullah perusahaan-perusahan trader minyak mentah dan produk minyak bumi yang berebut tender.

Tak jarang, supaya menang tender, perusahaan asing itu menyuap pejabat kita, dan juga kepastian hukum itu sendiri yang menyebabkan kurang ketatnya sistem penegasan dari aparat hukum itu sendiri Praktek mafia migas terjadi sejak proses pembuatan UU sampai produksi dan ekspor-impor migas.

Karena itu, Tim Reformasi Tata Kelola Migas perlu bekerja sama dengan KPK, kepolisian, kejaksaan, BPK, dan PPATK untuk membongkar tuntas semua praktek kotor dalam sektor migas nasional, baik yang terkait dengan izin konsesi, penghitungan cost recovery, permainan dalam penunjukan trader yang menjual migas jatah negara, serta permainan dalam rangka persetujuan atas pembayaran cost recovery, dengan pusat masalah di Kementerian ESDM dan pemerintah

Mendorong Pemerintah Untuk Mempercepat Pembangunan Energi Baru Terbarukan.

Energi menjadi suatu kebutuhan yang sangat vital bagi kehidupan manusia saat ini. Tidak terkecuali negara Indonesia yang memiliki berbagai macam energi melimpah didalamnya baik energi yang sifatnya dapat diperbaharui seperti energi air, matahari, angin, biomassa, panas bumi dan energi laut. Maupun energi yang tidak dapat diperbaharui seperti minyak bumi, gas alam, batubara dan kandungan energi nuklir pada uranium dan thorium.

Energi yang dapat diperbaharui (renewable energy) ini memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh energi yang tidak dapat diperbaharui (non renewable energy), yaitu energi tersebut tidak akan pernah berhenti atau habis selama siklus alam masih berlangsung, ramah lingkungan dan dapat meminimalisir polusi lingkungan.

Sedangkan non renewable energy merupakan energi yang akan habis jika dipakai terus menerus dan menghasilkan polusi jika digunakan. Namun memiliki kelebihan yaitu dapat menghasilkan energi yang lebih besar dari pada renewable energy dengan konsentrasi yang lebih sedikit.

Maka, satu-satunya cara yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan sumber energi terbarukan dengan skala besar dan memanfaatkan potensi energi terbarukan yang ada dengan semaksimal mungkin.

Namun kenyataan yang ada di Indonesia saat ini berdasarkan keterangan dan data yang didapat tentang penggunaan energi, Indonesia masih bergantung sepenuhnya pada energi yang tidak dapat diperbaharui seperti minyak bumi, batu bara dan gas alam sebagai sumber kebutuhan energi.

       Keterbatasan infrastruktur juga merupakan salah satu faktor yang menjadi penyebab pembatasan akses masyarakat terhadap energi khususnya energi terbarukan, ditambah tantangan global yang dihadapi oleh Indonesia, sehingga penggunaan potensi sumber daya energi nasional yang ada belum efisien dan masih sangat rendah bila dibandingkan dengan potensi yang dimiliki.

Berdasarkan kebijakan energi yang ada di Indonesia dan permasalahan energi terbarukan yang melanda, maka perlunya sebuah strategi untuk pengembangan energi terbarukan di Indonesia yang dirasa dapat meningkatkan perkembangan energi terbarukan di Indonesia secara signifikan untuk mencapai targetan bauran energi baru terbarukan pada tahun 2025 dan 2050. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.