ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor bila tambang batubara di Desa Labangka Barat, Kabupaten PPU dianggap meresahkan masyarakat mempunyai hak untuk menolak.
Menurut Syahrudin M Noor, pihaknya harus melakukan kepastian dasar hukum akan keinginan perusahaan untuk melakukan aktivitas penggalian batu bara. Namun dasar hukum melalui dokumen dan dan perizinan tidak sesuai, maka pemerintah daerah mempertanyakan.
“Kita harus cek karena perizinan bukan dari kabupaten sehingga kita harus menvalidasi apakah ada semua dokumen peruntunkan untuk kuasa pertambangan. Kalau itu terpenuhi kita tidak bisa berbuat apa apa, kalau tidak ada, kita atas nama pemerintah daerah mempertanyakan itu,” kata Syahrudin M Noor.

Sedangkan keinginan PT Kaltim Jaya Mineral (KJM) untuk menggunakan jalan masyarakat dianggap harus mendapatkan persetujuan.
Syarudin M Noor beranggapan bahwa perusahaan yang serius untuk melakukan investasi di Kabupaten PPU tak perlu diragukan lagi terkait finansial. Sehingga solusi membuat jalur pengantaran batu bara sendiri jelas dianggap mampu.
“Tidak boleh dilakukan kalau itu jalan masyarakat. Dia lengkap izin dan dokumen harus buat sendiri, Tidak boleh melalui jalan masyarakat. Kalau investasi itu namanya dari finansial pasti terpenuhi,” jelas Syahrudin M Noor.
Sebelumnya 8 September 2022 lalu, PT KJM melakukan sosialisasi untuk melakukan akktivitas pertambangan. Namun tak sesuai keinginan dari PT KJM, pasalnya masyarakat yang hadir menolak aktivitas tambang tersebut.
“Kalau masyarakat mengambil sikap gitu, jawaban dari masyarakat menolak. Istilahnya tadi dengan pemamparan mereka tetap disimpulkan masyarakat menolak,” tutur Joko Sadyono, Kamis (08/09/2022).

Dan tanggapan dari pihak perusahaan melalui Direktur Operasional PT KJM, Adri Salim mengaku tetap akan beroperasi lantaran mengaku telah mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak tahun 2019 lalu.
“Amdal sesuai setiap izin yang kita ajukan, tidak ada dibeli. Semuanya sesuai sebagaimana harusnya. Amdal dulu itu sudah. Kajian amdal ada perwakilan dari masyarakat terakhir tahun 2019 untuk mendapatkan Amdal,” terang Adri Salim 08 September lalu.
Selain itu PT KJM telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (UIP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berakhir pada tahun 2025. (adv/log)