Progres Perkembangan 6 Raperda Diyakini DPRD PPU Capai 70 Persen

ES Yulianto

Plt Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD Kabupaten PPU, Umar Said. (ESY)
Plt Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD Kabupaten PPU, Umar Said. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) optimis menyelesaikan 6 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022 ini.

Pelaksana tugas Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD Kabupaten PPU, Umar Said mengatakan tahun 2022 ada 6 Raperda yang diusulkan. Total 6 Raperda tersebut berasal 4 dari usulan DPRD dan 2 usulan dari Pemerintah Kabupaten PPU.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (ESY)

Perkembangan Raperda tersebut diakui Umar mencapai persentase sekitar 70 Persen. Hal ini dianggap usulan tersebut hampir rampung.

“6 Raperda, 4 insiatif dari legislatif dan 2 usulan dari eksekutif sudah hampir rampung ya sekitar 70 Persen,” kata Umar, Senin (10/10).

Penerbitan 6 Raperda tersebut diperkirakan awal bulan November 2022. Ini dikarenakan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) hanya berlangsung 3 bulan dan jatuh tempo 2 November 2022.

Ruang Kabag Umum dan Keuangan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (ESY)
Ruang Kabag Umum dan Keuangan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (ESY)

“Sebenarnya ini sudah hampir selesai, cuma karena Pansus 3 jatuh tempo sampai 2 November 2022 maka akan kita paripurnakan,” ujarnya.

Umar optimis awal November 2022 tersebut 6 Raperda selesai untuk disepakati bersama pihak eksekutif dan legislatif.

“Insyallah sudah bisa kita paripurnakan,” ucapnya.

Dari 6 Raperda, secara terperinci tentang Raperda yang sedang dibahas. Dalam persiapan 6 Raperda tersebut DPRD Kabupaten PPU membentuk 2 Pansus yang tergabung dari setiap anggota komisi di DPRD Kabupaten PPU.

“Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dari eksekutif dan dari pihak legislative mengusulkan tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses