
Roy MS
Samarinda, helloborneo.com – Oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial DT (58) ditangkap aparat kepolisian atas laporan dugaan mencabuli seorang siswi SMP di Kota Samarinda. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang di sebuah hotel di Kota Samarinda.
Kasus ini berawal dari perkenalan antara tersangka pelaku dengan korban yang masih berusia 14 tahun melalui aplikasi sosial media MiChat, sekitar bulan Maret 2022 lalu. Dari situ keduanya bertukar kontak aplikasi Whatsapp dan sering melakukan panggilan video.
“Setelah perkenalan itu, pelaku sering mendatangi korban menggunakan mobil untuk melakukan perbuatannya di Samarinda,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat dikonfirmasi, Senin (10/10).
DT tak sungkan memberi uang berjumlah antara Rp400-500 ribu sebagai iming-iming untuk berbelanja keperluan korban sehari-hari. Sehingga dengan cara itu pula, korban terpaksa menuruti hasrat pelaku.
Perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan tersangka pelaku di dalam mobilnya yang sengaja diparkir di tepi jalan. Tak cukup di dalam mobil, pelaku kemudian menyewa sebuah hotel guna menyetubuhi korban.
“Tindakan itu pertama kali dilakukan DT sekitar bulan Agustus dan berlanjut hingga Oktober 2022 lalu di sebuah hotel. Korban terbujuk rayuan serta imbalan dari pelaku,” terang Ary.
Perilaku tak terpuji DT itu kemudian terbongkar pada Selasa, 4 Oktober 2022 lalu. Bermula ketika orangtua korban mengetahui putrinya tidak masuk sekolah.
Setelah dilakukan pencarian oleh kedua orangtuanya, korban diketahui sedang berada dalam perjalanan bersama DT di wilayah Palaran, Samarinda Seberang. Setelah disusul ke lokasi tersebut, orangtua korban mendengar pengakuan putrinya bahwa telah dicabuli oleh DT di sebuah hotel di wilayah Samarinda Kota.
“Orangtuanya melapor ke Polsek setempat dan kami tindaklanjuti dengan mengamankan tersangka pelaku pada tanggal 6 Oktober di kediamannya di Kota Balikpapan,” jelas Kapolresta.
Keterangan saksi korban mengenai perbuatan DT juga diperkuat dengan hasil visum yang mengidentifikasi adanya luka di bagian alat vital.
Akibatnya tersangka pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi atas jeratan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam kasus tersebut DT terancam sanksi pidana kurungan penjara selama 15 tahun. (yor)