Plt Bupati PPU Sebut Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Persoalan Penting

ES Yulianto

Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA). (ESY)
Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA). (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Dalam kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten PPU, Pelaksana tugas Bupati PPU, Hamdam mengakui perihal ini adalah persoalan penting.

Hamdam mengatakan saat ini Kabupaten PPU butuh banyak kegiatan serupa. Pasalnya menurut Hamdam kegiatan atas upaya pencegahan terhadap kekerasan anak dan perempuan masih kurang.

“Saat ini memang kita akui kegiatan-kegiatan semacam ini masih kurang dilaksanakan khususnya di kabupaten PPU. Oleh karenanya diharapkan melalui stakeholder terkait agar sering-sering untuk melaksanakan kegiatan semacam ini di kabupaten PPU,” kata Hamdam, Selasa , (11/10).

Berkenaan dengan permasalahan tersebut lanjut Hamdam, juga dipandang perlu bergandengan tangan bersama-sama dari berbagai pihak mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintah di tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

“Oleh karena itu, perlunya sinergitas kebijakan, program dan kegiatan disemua lini atau sektor yang memiliki daya ungkit tinggi, diperlukan kerjasama yang kuat dan solid untuk menghapuskan faktor penyebab kekerasan terhadap perempuan, anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sangat kompleks,” jelasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Sekretaris DP3AP2KB Kabupaten PPU, Siti Aminah tujuan kegiatan ini adalah membantu kewenangan daerah dalam mencapai prioritas pembangunan nasional, yaitu menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan termasuk TPPO.

Dalam upaya mencapai hal tersebut tentu dianggap perlu hingga dukungan alokasi anggaran. Dukunga secara kenegaraan sendiri telah memperhatikan persoalan tersebut hingga terciptanya sebuah Undang-undang.

“Proses pelayanan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak belum optimal dikarenakan masih banyak terkendala dalam pelayanan terutama pengalokasiaan dana. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintah daerah meningkatkan cakupan dan kualitas layanan perlindungan perempuan dan upaya perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian dari integral target pembangunan nasional yang sangat penting,” ungkap Siti Aminah.

Sedangkan menurut Ketua Himpinan Psikologi Indonesia Kalimantan Timur Dwita Salverry usai memberikan materi tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang, bahwa selain keterlibatan stakeholder yang salin berkaitan juga perlu aturan turunan hingga dukungan anggaran.

“Bukan cuma Undang-undang, namun perlaksanaannya seperti apa dan anggarannya harus ada, orang-orangnya juga dari pemerintah daerah harus disekolahkan lagi,” ujarnya.

Ditambahkan Dwita Saverry bahwa kunci utama dalam upaya pencegahan adalah semua pihak harus menanggap isu perlindungan perempuan dan anak hal penting.

“Kalau menurut saya dalam pencegahan kasus ini, semua pihak harus merasa isu perlindungan anak itu penting,” tambahnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses