L Gustian

Penajam, helloborneo.com – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusanatara memiliki dampak yang beragam terhadap daerah setempat. Salah satunya dalam persoalan penyerapan tenaga kerja. Di mana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) perlu memberikan perlindungan dan kepastian pekerja lokal. Agar mereka bisa mendapatkan peluang pekerjaan di tengah proyek yang mulai berjalan.

Anggota DPRD Kabupaten PPU, Irawan Heru Suryanto menilai perlindungan terhadap tenaga kerja lokal merupakan kewajiban pemerintah setempat. Apalagi daerah ini sudah memiliki payung hukum berupa peraturan daerah. Yakni Perda nomor 8 tahun 2017 tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal.

“Kita sudah ada payung hukumnya. Tinggal penegakan di lapangan saja. Kan dalam perda sudah menyebutkan kewajiban perekrutan 80 persen tenaga kerja lokal dari total kebutuha pekerja,” jelasnya.
Irawan menambahkan, harus berbanding lurus dengan kualitas pekerja lokal di PPU. Karena kebutuhan pekerja dalam proyek pembangunan IKN memerlukan SDM dengan kompetensi tinggi. Termasuk persaingan dengan tenaga kerja dari daerah lain. Untuk itu dirinya meminta Disnakertrans PPU mewajibkan seluruh perusahaan melaporkan kebutuhan pekerjanya.
“Saat ini SDM kita yang juga harus bersiap dengan bekal pelatihan, sertifikat dan kompetensi. Karena ini persaingan mendapakan lowongan kerja di IKN. Kalau diam saja ya cuman jadi penonton nantinya,” pungkasnya. (adv/log)