KPU Perlu Partisipasi Masyarakat dalam Perekrutan Ad Hoc Pemilu 2024

ES Yulianto

Sosialisasi KPU Kabupaten Penajam Paser Utara. (ESY)
Sosialisasi KPU Kabupaten Penajam Paser Utara. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – KPU Penajam Paser Utara (PPU) meminta kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam perekrutan tenaga ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Seiring dengan perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU PPU Irwan Sahwana mengatakan partisipasi masyarakat dalam menentukan petugas ad hoc sangat dibutuhkan. Karena salah satu syarat calon petugas ad hoc adalah tidak terdaftar sebagai anggota partai politik atau pernah menjadi tim sukses pemilihan kepala daerah.

“Saat ini sedang dalam tahapan pendaftaran calon anggota PPK. Bagi peserta harus memastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak terdaftar di sistem informasi KPU sebagai anggota Parpol. Karena ada warga tidak merasa sebagai pengurus parpol, tetapi namanya tercatat sebagai anggota parpol,” kata Irwan, selasa (22/11).

Dalam perekrutan calon anggota ad hoc baik itu PPK, PPS dan KPPS diperlukan tanggapan masyarakat. Untuk mengantisipasi peserta tersebut terdaftar sebagai anggota partai politik.

“Daya jangkau KPU sangat terbatas, karena itu diperlukan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota ad hoc,” ujarnya

Pada Pemilu 2024, PPU membutuhkan 20 orang untuk PPK dan 162 orang untuk PPS. Untuk pendaftaran PPK dimulai pada 20 hingga 29 November 2022 ini dan pengumuman ditanggal 20 sampai 24 November, pendaftaran juga 20 sampai 29 November 2022.

“Pendaftaran PPK akan lebih dahulu dibuka. Menyusul pendaftaran PPS yang baru akan dilakukan pada Desember mendatang. Tidak berbarengan. Masa kerjanya juga berbeda,” jelasnya.

Masa kerja PPK akan dimulai pada 4 Januari 2022, sedangkan PPS baru mulai pada 17 Januari 2022. Mereka akan membantu KPU dalam melaksanakan persiapan Pemilu di 2024 nanti.

Setiap kecamatan membutuhkan satu orang PPK yang beranggotakan lima orang. Terdiri dari sekretaris, bendahara dan anggota. Sedangkan untuk PPS, setiap desa atau kelurahan membutuhkan tiga PPS. Jumlah desa desa dan kelurahan di PPU ada sebanyak 54 desa/kelurahan.

Mengenai persyaratan, para pendaftar badan ad hoc tidak terdaftar sebagai anggota parpol dan tidak pernah terlibat sebagai tim sukses pada pemilu sebelumnya. Pendaftaran juga akan mengalami perbedaan pada pemilu kali ini, karena dilakukan melalui aplikasi.

“Nanti berkas akan diupload menggunakan aplikasi dari KPU RI, Siakba namanya,” pungkasnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.