Tun MZ
Jakarta, helloborneo.com – Terdapat 24.644 usaha/perusahaan Industri Mikro dan Kecil (IMK) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berdasarkan hasil Survei IMK Tahun 2020 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim.
Industri Mikro adalah perusahaan industri manufaktur yang memiliki tenaga kerja antara 1-4 orang dan Industri Kecil adalah perusahaan industri manufaktur yang tenaga kerjanya antara 5-19 orang.
Kepala BPS Kaltim, Dr. Yusniar Juliana memaparkan, IMK di Kaltim didominasi oleh Industri Makanan (KBLI 10) dengan jumlah usaha/perusahaan mencapai 41,91 persen atau sebanyak 10.328 usaha/perusahaan.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah klasifikasi Baku Statistik mengenai kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia. KBLI hanya mengelompokkan unit produksi menurut kegiatan ekonomi, tidak membedakan unit produksi menurut kepemilikan, jenis badan hukum, formal atau informal.
Sementara, Industri Minuman (KBLI 11) dan Industri Pakaian Jadi (KBLI 14) merupakan jenis kegiatan terbesar kedua dan ketiga yang masing-masing mencapai 12,60 persen dan 11,63 persen atau sekitar 3.104 dan 2.866 usaha/perusahaan.
Di sisi lain, Industri Mesin dan Perlengkapan (KBLI 28), Industri Kertas dan Barang dari Kertas (KBLI 17) serta Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik (KBLI 26) merupakan usaha/perusahaan IMK di Kaltim yang paling sedikit jumlahnya.
“Ketiga usaha/perusahaan IMK di atas tercatat memiliki jumlah yang paling sedikit dengan jumlah masing-masing kurang dari 20 usaha/perusahaan,” jelas Yusniar Juliana.
Dari segi lokasi, Kota Samarinda sebagai ibu kota provinsi dengan jumlah penduduk terbesar, memiliki jumlah usaha/perusahaan IMK terbanyak. Mencapai 24,02 persen dari seluruh IMK di Provinsi Kaltim atau sebanyak 5.920 usaha/perusahaan.
Selanjutnya, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) rata-rata memiliki lebih dari 2 ribu usaha/ perusahaan. Dibandingkan dengan wilayah kabupaten/kota lainnya dimana jumlah usaha/perusahaan masing masing, kurang dari 2 ribu usaha/ perusahaan. (*/log)