David Purba
Balikpapan, helloborneo.com – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, menangkap dua orang berinisial AS dan R karena kedapatan menyimpan dan menjual delapan ekor burung dilindungi.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Komisaris Zamhuri mengatakan, empat satwa yang berhasil disita dari dua tersangka ini adalah dua ekor kaka tua jambul kuning dan enam ekor burung nuri.
“Berdasarkan pasal 40 ayat 2 undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, status satwa ini (nuri dan kakak tua jambul kuning) memang dilindungi,” terang Zamhuri.
Jamuri meneruskan, delapan burung tersebut dipastikan seluruhnya berasal dari luar Balikpapan. Sementara terkait peran masing-masing tersangka, Jamuri menyebut masih dilakukan pendalaman. Apakah sebatas kolektor atau penjual satwa dilindungi.
Yang jelas, kata dia, penangkapan AS dan R ini diharapkan mampu memberi efek jera agar tidak ada lagi masyarakat yang mengoleksi atau memperjualbelikan satwa-satwa dilindungi. (log)