NB Purwaniawan
Penajam, helloborneo.com – Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud secara resmi telah diberhentikan dari jabatan berdasarkan SK (surat keputusan) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6162 Tahun 2022.
Informasi yang diterima helloborneo di Penajam, Sabtu, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri telah menetapkan pengesahan pemberhentian tidak dengan hormat Abdul Gafur Mas’ud sebagai Bupati Penajam Paser Utara melalui SK Nomor 100.2.1.3-6162 Tahun 2022.
Surat keputusan itu diterbitkan menyusul adanya kepastian hukum atas kasus Abdul Gafur Mas’ud yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Abdul Gafur Mas’ud yang telah dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
Pemerintah kabupaten, kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Sodikin saat dikonfirmasi, telah menerima salinan SK pemberhentian bupati nonaktif melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, Wakil Bupati yang saat ini menjabat Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa, akan segera menduduki jabatan definitif sebagai Bupati Penajam Paser Utara.
Namun sebelum pelantikan bupati definitif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menggelar rapat paripurna istimewa mengumumkan SK PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) Abdul Gafur Mas’ud.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyerahkan surat pengantar kepada DPRD setempat untuk segera menetapkan pelaksanaan rapat paripurna penyampaian atas pemberhentian bupati dan pengangkatan bupati definitif.
“Tahapan itu rapat paripurna pengumuman pemberhentian bupati dan pengangkatan bupati definitif akan segera dilakukan pada bulan ini (Desember 2022),” jelas Sodikin. (log)