KPU PPU Sebut Syarat Usia Pelamar KPPS 55 Tahun dan Tidak Komorbid

NB Purwaniawan

Kantor KPU Penajam Paser Utara.

Penajam, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, menyebutkan syarat maksimal usia pelamar petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) 55 tahun dan tidak memiliki kondisi kesehatan tertentu (penyakit komorbid).

Anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Mochamad Misran di Penajam, mengatakan pada Pemilu (pemilihan umum) 2024, usia petugas KPPS dibatasi maksimal 55 tahun dan tidak memiliki penyakit komorbid.

KPU RI mengeluarkan peraturan mengenai pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc penyelenggara pemilu, pemilihan gubernur, bupati dan walikota, yakni Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2022.

Regulasi tersebut menyebutkan batasan usia petugas KPPS maksimal 55 tahun, berbeda dengan pemilu sebelumnya tidak ada pembatasan usia untuk petugas KPPS.

Pembatasan usia petugas KPPS karena pada Pemilu 2019 banyak petugas KPPS meninggal dunia diduga karena kelelahan.

KPU RI juga mengurangi beban kerja petugas KPPS pada Pemilu 2024, setiap TPS (tempat pemungutan suara) tidak boleh melebihi 300 pemilih.

Dengan batas maksimal 300 pemilih setiap TPS, petugas KPPS akan menangani 1.500 lembar surat suara meliputi surat suara pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

“Pemilu sebelumnya maksimal 500 pemilih per TPS. Pemilu 2024 dikurangi 300 pemilih, kalau datang semua ke TPS petugas KPPS menghitung 1.500 lembar surat suara belum lagi menangani berkas administrasi lainnya,” jelas Mochamad Misran.

Honorarium petugas KPPS pada Pemilu 2024 lebih kurang Rp1,2 juta atau naik dari honorarium pada Pemilu 2019 hanya Rp550 ribu. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.