Pemkab PPU Inginkan Kompensasi Aset di IKN Nusantara

Edy Suratman Yulianto

Bupati PPU, Hamdam Pongrewa. (ESY)
Bupati PPU, Hamdam Pongrewa. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berharap mendapatkan kompensasi atas aset yang akan menjadi milik Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

Diketahui aset pemerintah daerah Kabupaten PPU terbesar berada di Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, sebidang tanah seluas 43 hektare.

Bupati PPU, Hamdam Pongrewa mengaku sulit mempertahankan aset pemerintah daerah. Kawasan aset daerah Kabupaten PPU bakal menjadi daerah inti pusat pemerintahan Otorita IKN.

“Aset guest house tidak memungkinkann menjadi milik penajam karena itu memang masuk KIPP wilayah inti,” kata Hamdam Pongrewa.

Sebagai upaya, Hamdam Pongrewa berniat untuk meminta kompensasi atas aset yang akan digunakan untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Bupati Kabupaten PPU ini sangat menginginkan adanya aset yang bisa digunakan untuk kantor perwakilan pemerintah daerah Kabupaten PPU.

“Tidak ada yang bisa dimanfaatkan, paling nanti kita minta kompensasi untuk kita tetap punya aset sebagai perwakilan pemerintah kabupaten nanti di IKN,” jelasnya.

Hamdam Pongrewa belum mengetahui secara pasti, aset di Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU peruntukkannya.

“Belum tau mau dijadikan akan dijadikan apa, pemanfaatan ruang disitu berdasarkan RT RW bagaimana,” ungkapnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses