Edy Suratman Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengklaim capaian Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten PPU telah mencapai 100 persen pada tahun 2022.
Dikatakan oleh Penata Pertanahan Pertama Seksi Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten PPU, Benadikta Widjayanika dan Febriyanto Perdana Hidayatulloh, bahwa capaian PTSL 10.150 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten PPU. Diakui dirinya capaian tersebut didominasi di kawasan Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
“10.150 bidang sudah tercapai semua 100% di daerah Sotek, Sepan, Buluminung, Riko, Lawe-Lawe, Bukit Subur, Babulu Laut, Babulu Darat, Labangka Barat, Labangka, Rintik, Gunung Mulia, Gunung Makmur, Gunung Intan, mayoritas di Kecamatan Penajam,” kata Benadikta Widjayanika, (09/01/2023).
Upaya dan kendala tentu dialami dalam mencapai target dalam PTSL tersebut. Pengalaman yang terjadi mulai dari warga yang tidak hadir saat ditemui hingga kebingungan soal Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Langsung turun ke lapangan untuk minta data dan segala macam, sedangkan kendala terkadang ada warga yang tidak ada di tempat kemudian beberapa masih beranggapan BPHTB menjadi beban dalam pengurusan,” ujarnya.
Masih banyak warga yang khawatir untuk melakukan pembayara BPHTB saat mengurus PTSL. Namun pihaknya juga menyampaikan solusi untuk memberikan stempel terhutang BPHTB yang harus dibayarkan.
“Kalau untuk BPHTB juknis stempel terhutang, sertifikat tetap keluar tapi buat surat keterangan BPHTB terhutang,” jelasnya.
Dari 10.150 SHM saat itu didominasi stempel terhutang, meski demikian warga cukup koperatif dalam pembayaran stempel terhutang BPHTB tersebut.
Pihak BPN Kabupaten PPU memberikan pemahaman terkait BPHTB, dimana warga yang nilai tanahnya dibawah Rp 60 juta tidak memiliki tanggungan membayar BPHTB.
“10.150 rata-rata ketika diambil stempel hutang semua sih nanti kemudian datang kembali melunasi tetapi progresnya sudah baik ambil harus ini besok sudah bayar bphtb sudah lunas. karena tidak semua bayar karena tidak semua tanah ada bangunan, dan ada ambang batas nilai diatas Rp 60 juta dikenakan BPHTB tetapi dibawahnya tidak,” pungkasnya. (log)