Pasar Petung Belum Sumbang Retribusi, Lurah Petung Siap Membantu

Edy Suratman Yulianto

Lurah Petung, Achmad Fitriady. (Ist)
Lurah Petung, Achmad Fitriady. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat bersama instansi terkait membahas persoalan pengelolaan pasar. Dalam beberapa tahun terakhir ada potensi pendapatan daerah melalui retribusi yang kurang terserap.

Diakui oleh Kepala Bidang Penataan dan Penetapan Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Suparman selama ini ada retribusi disetiap pasar. Disebutkan mulai dari retribusi kios atau lapak, retribusi persampahan, hingga retribusi parkir.

“Di pasar itu ada 3 potensi didalam pelayanan pasar, retribsui pelayanan parkir dan pelayanan kebersihan atau persampahan melalui SKPD masing-masing,” kata Suparman usai rapat, Senin (16/0).

Namun dari data yang diterima Bapenda Kabupaten PPU, hingga saat ini hanya 3 pasar yang rutin memberikan pemasukan melalui retribusi, seperti pasar di Kecamatan Penajam, Kecamatan Babulu dan Kecamatan Waru. Secara ragu Suparman juga menuturkan seharusnya pasar petung juga bisa dilakukan penarikan retribusi.

“Menurut laporan untuk sementara hanya beberapa pasar yang ditarik itu, seperti pasar Penajam, Babulu dengan pasar Waru, tetapi memang harus bisa dioptimalkan lagi karena masih bisa ditambah,” tuturnya.

Secara regulasi, menurut Suparman tidak ada hambatan untuk melakukan penarikan retribusi di pasar Petung. Namun untuk lebih jelasnya dirinya mempersilahkan bertanya kepada Asissten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU.

“Sebenarnya lebih jelasnya ke assiten 2 lah, silahkan tanya, yang jelas bahwa kemungkinan itu mou diadendum untuk lebih jelasnya ke assiten 2 kalau pasar petung, walaupun potensinya sama bisa ditarik tidak ada kendala dalam aturan karena jelas perdanya,” ujarnya.

Dalam hal penerapan penarikan retribusi di pasar Petung, Lurah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Achmad Fitriady mengatakan bahwa di wilayahkanya siap untuk mendukung kebijakan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten PPU.

“Dalam hal ini hanya sebatas menampung tetapi kewenangan tetap SKPD pengampuh sebatas memonitor dan melihat perkembangan kemudian siap mendukung SKPD ditingkat kelurahan,” tegas Achmad Fitriady. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.