Banjarbaru, helloborneo.com – Kabar gembira bagi warga Kota Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, memberikan keringanan pajak hingga hingga bebas denda untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang tahun 2023. Saat bersamaan, diskon tarif bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga diberikan kepada masyarakat yang sedang mengurus pendaftaran tanah dan sistematis lengkap (PTSL).
Aditya mengatakan bahwa, kebijakan ini diberlakukan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi beberapa waktu lalu.
Ia mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan Pemko Banjarbaru ini.
“Kebijakan ini berlaku efektif hingga akhir tahun 2023. Jadi kita sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini agar kewajiban pajak yang selama ini tertunda dapat terselesaikan,” katanya.
Melalui Surat Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 188.45/435/KUM/2022, Aditya menerbitkan kebijakan adanya pemberian diskon dan bebas denda untuk pembayaran PBB yang telah jatuh tempo atau disebut pembayaran piutang. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran PBB dari periode 1990 sampai dengan 2022.
Untuk diskon pembayaran piutang PBB sendiri terbagi dua kategori sesuai waktu pembayarannya. Jika pembayaran dilakukan di Januari – Juni 2023 mendapatkan diskon sebesar 10 persen. Sedangkan untuk pembayaran di Juli – Desember 2023, mendapatkan diskon sebesar 5 persen.
Selanjutnya, untuk pemberian diskon BPHTB di Kota Banjarbaru, orang nomor 1 di Kota Banjarbaru ini menjelaskan, diskon tersebut untuk mendukung program pemerintah pusat, yakni pemberian diskon sebesar 25 persen dapat dinikmati masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru.
“Semua bentuk keringanan dan kebijakan dari kami tujuannya membantu wajib pajak dan sekaligus menyukseskan program PTSL dari pemerintah pusat. Hasil akhir yang ingih kita capai ialah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam kewajiban pajak,” imbuhnya.
Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2022, pasal 7 yang menyebut bahwa wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau banginan dari kegiatan PTSL dapat diberikan pengurangan maksimal 25 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru, Kemas Ahmad Rudy Indrajaya, menjelaskan bahwa, sejak kebijakan keringan biaya BPHTB diberlakukan, lebih dari 500 masyarakat telah menyelesaikan pembayaran wajib pajaknya.
Ia menuturkan, untuk program PTSL di Banjarbaru, sejak terhitung 2017-2020 ada sebanyak 23.360 sertifikat PTSL yang diterbitkan BPN. Rudy meyakini dengan adanya keringan biaya BPHTB yang direalisasikan Wali Kota Banjarbaru dapat membantu penyelesaian dari jumlah sertifikat tersebut.
“Alhamdulillah, sudah lebih dari 549 wajib pajak yang membayar BPHTB sejak adanya diskon ini. Kami meyakini kebijakan bapak Wali Kota telah sukses menarik perhatian masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka,” pungkasnya.