Demo Kasus Bronjong, AMPP Tak Dapat Jawaban Yang Memuaskan

Edy Suratman Yulianto

Demo kasus bronjong di Kejari PPU. (Ist)
Demo kasus bronjong di Kejari PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Penajam (AMPP), bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (02/02/2023). Tujuannya untuk mempertanyakan kepastian hukum atas dugaan korupsi proyek Bronjong di Desa Api-api, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU.

Diketuai oleh Usman Saleh, mengatakan mendukung untuk penegakan hukum di wilayah Kabupaten PPU. Dalam kasus bronjong, dianggap telah lama bergulir namun belum ada kepastiannya.

“Saya terus terang saja menyerukan kepada penegak hukum di daerah kita, mari kita jaga bersama. Ayo tegakkan supremasi hukum di daerah kita ini. Mulai 2016 sampai saat ini kasus bronjong belum tuntas, pengusutan seperti apa,” kata Usman Saleh.

Dari hasil pertemuan dengan Kajari Kabupaten PPU, Agus Chandra, Ketua AMPP mengaku belum mendapatkan pencerahan sesuai yang diiinginkan

“Saya penjelasan dari Kajari terakhir dikatakan mudah-mudahan ada pencerahan. Saya ini belum cerah saya, ini belum membuat kecerahan bagi otak saya,” ucapnya.

Dirinya menanggap, penjelasan dari Kajari Kabupaten PPU masih mengambang. Usman Saleh menginginkan kasus yang merugikan negara sekitar Rp2.8 miliar tersebut segera diusut dan dituntaskan.

“Ini masih mengambang menurut kami, perlu adanya upaya cepat diusut kembali, kalau perlu ada semacam pengulangan kembali persoalan ini,” tuturnya.

Dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU Mosezs Manullang, mengaku sudah menjelaskan, bahwa sudah berproses tahap 1 dari kepolisian, dan kini sedang tahapan penelitian.

“Sudah kita jelaskan. kita sudah terima berkas tahap 1 dari kepolisian, sedang kita teliti,” ujar Mosesz Manullang.
Mosesz Manullang menjelaskan bahwa proses tahapan yang ada sudah menetapkan beberapa tersangkat. Sedangkan untuk tambahan tersangka baru bukan bagian dari kerja Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU.

“Dalam hal perkara bronjong ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara selaku penuntut umum, dalam perkara ini sebagai jaksa peneliti, dan faktanya sampai hari ini mulai awal sampai akhir sudah ada 3 tersangka. Askuri, Andi dahrul dan Supardi. Untuk tersangka lainnya bukan domain kita dalam perkara ini,” jelasnya.

Pihak Kejaksaan Kabupaten PPU berkomitmen untuk menyelesaikan penelitian dari berkas perkara yang diterima dari pihak kepolisian dalam waktu 2 pekan kedepan.

“Ini dalam rangka meneliti dalam 2 minggu apakah sudah legkap materil dan formil atau ada kekurangan,” tutupnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.