Pemkab PPU Terima Kunjungan Tim Pemantau Pelaksanaan Undang-Undang No 39 Tahun 2008

Pemkab PPU Terima Kunjungan Tim Pemantau Pelaksanaan Undang-Undang No 39 Tahun 2008. (Ist)
Pemkab PPU Terima Kunjungan Tim Pemantau Pelaksanaan Undang-Undang No 39 Tahun 2008. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Asisten Administrasi Umum Ahmad Usman bersama dengan Kepala Bagian Organisasi dan Tata laksana Yunita Liliyana Damayanti beserta staf menerima kunjungan dari Tim Pemantau Pelaksanaan Undang-undang di ruang Rapat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kamis, (02/02/2023).

Usman menjelaskan pertemuan ini dalam rangka memberikan dukungan kepada dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang diantaranya UU No 39 Th. 2008 tentang Kementerian Negara dan UU No 37 Th. 2008 tentang Ombudsman RI.

Pertemuan berlangsung dengan diskusi, pengumpulan data, dan Informasi dengan tim Pemantau Pelaksanaan UU No 39 yang terdiri dari Tim 1 yaitu Rizki Emil Birham S.H Analis Hukum Bagian Pusat Pemantauan Pelaksanaan UUD, Antonius Sam Turnip Analis Hukum Pusat Pemantauan Pelaksana UUD, Rahmani Atin Analis Hukum Puspanlak UU, Sanela Amalia Putri Analis Hukum, Puspanluk UU, dan Suly Leginasari Pramubakti Puspanlak UU.

Tim 2 diskusi, pengumpulan data, dan Informasi dengan tim Pemantau Pelaksanaan UU No 37 terdiri dari Muhammad Wildan Ramadhani, S,H.,M,kn Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, Annisha Putri Andani, S,H.,M,H Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif, Dr. Laily Fitriani, S,H., M,H, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Vidy Fauzizah Sampurno Analis Hukum.

Lebih lanjut, Usman menyampaikan Pemkab PPU menyambut positif kedatangan Tim Pemantau dalam rangka diskusi, pengumpulan data, dan Informasi.

“Semoga dengan apa yang telah kita sampaikan memberikan info-info yang diperlukan kepada tim dan apa yang juga disampaikan kepada kami oleh tim pemantau. Tentu saja kami akan merespon dengan baik,” jelasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.