Penajam, helloborneo.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Budi santoso menerima kunjungan Kepala Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda, Warko, Kamis (02/02/2023). Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas serta fungsi dari Balmon itu sendiri.
Kepala Diskominfo PPU Budi Santoso menjelaskan kunjungan ini bertujuan untuk mengenalkan peran serta fungsi dari Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda. Karena, sejauh ini masyarakat banyak yang belum tau mengenai hal itu. Peran Balmon melakukan pengawasan dalam penggunaan frekuensi yang ada di wilayah maupun daerah.
“Peran balmon itu melakukan pengawasan dan penggunaan frekuensi termasuk yang ada di penajam paser utara, jadi akan dilakukan pengawasan terhadap yang sudah memiliki izin atau belum memiliki izin dalam penggunaan frekuensi,” terangnya
Lanjutnya, mengenai perizinan dalam penggunaan frekuensi itu sendiri bisa langsung berkoordinasi dengan Balmon Spektrum Kelas I Samarinda.
“Ada beberapa masyarakat sudah berkoordinasi dengan kita (Diskominfo PPU) untuk proses pengajuan izin pemanfaatan frekuensi atau untuk menggunakan frekuensi dan kita juga sudah mengarahkan ke mereka (balmon),” terangnya
Ia juga juga mengharapkan untuk kedepannya khususnya di Kabupaten PPU dalam penggunaan frekuensi semuanya harus dalam kondisi tertib, tidak saling interferensi frekuensi dengan yang lainya. Nantinya pasti akan ada tabrakan atau semacam gangguan dalam penggunaan frekuensi.
“Harapan saya untuk kedepannya khususnya di ppu, saya menghimbau agar Pemanfaatan frekuensi itu bisa diatur dengan sebaik baiknya,” tutupnya
Sementara itu, Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Kelas I Samarinda, Warko menyampaikan keuntungan dalam menggunakan frekuensi radio, bisa berkomunikasi dimana saja kapan saja dan sepanjang jaringan komunikasi itu bagus dan tersedia. Makannya harus di tata dan diawasi betul supaya tidak terjadi interferensi dan mengganggu.
“Jadi penggunaannya frekuensi sesuai dengan peruntukannya. seperti siaran Televisi, radio, seluler, perusahan hingga penerbangan alokasinya frekuensinya sendiri sendiri dan berbeda,” ungkapnya
Dalam pengurusan izin pengguna frekuensi sebenarnya tidak susah, karena sekarang bisa secara online melalui Online Singel Submission(OSS) namun syarat utamanya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketika sudah memiliki NIB maka bisa langsung membuat akun yang harus dimiliki pemohon.
“Setelah pemohon bisa mendaftarkan akun nanti semua proses perizinan baik perpanjangan atau pencetakan izin semua akan dikirim via email yang sudah didaftarkan tadi. Jadi untuk perizinan sekarang ini mudah dan dapat dilakukan dimana saja, sepanjang dapat jaringan internet untuk online dan persyaratan terpenuhi,” jelasnya
Ia menambahkan, tugas Balmon dalam perizinan itu bukan menerima permohonan perizinan tetapi membantu untuk proses memasukan data permohonan dalam aplikasi perizinan bagi pemohon yang masih belum paham terhadap proses perizinan online.
“Kalau kesulitan dalam pengurusan perizinan bisa datang kekantor kami di Balikpapan di jalan Abdi Praja I dan di Samarinda kami ada kantor pelayanan di sambutan jalan sultan sulaiman kantor balmon kelas I Samarinda. Kami juga pos untuk pelayanan perizinan maritim itu di pelabuhan perikanan Selili Samarinda yang kemungkinan nanti akan kita kembangkan itu dibuat semacam perizinan mobile,” pungkasnya. (adv/log)