BNN Kota Balikpapan Gagalkan Peredaran 1 Kilogram dan 2 Pot Ganja

Barang bukti ganja. (Ist)
Barang bukti ganja. (Ist)

Balikpapan, helloborneo.com – BNNK Balikpapan bersaKanwil Bea Cukai Kalbagtim dan KPPBC TMP 8 Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan) berhasil menggagalkan penyeludupan dan peredaran ganja.

Kronologi penangkapan bermula, berawal dari kegiatan patroli siber sinergi Bea Cukai dan BNN, yang mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kota Medan ke Kota Balikpapan Minggu 05 Februari 2023.

“Dari informasi tersebut dibentuklah tim gabungan. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif Senin 06 Februari 2023 disekitar Halaman Kantor, salah satu Jasa Ekspedisi di Jalan MT. Haryono. Petugas menangkap seseorang inisial AWR (37),” kata Kepala BNNK Balikpapan Risnoto.

“Beserta 1 (satu) paket berukuran besar yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik berisi baju kaos, dan didalam lipatan kaos tersebut terdapat barang yang diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja seberat 1.022 Gram (Brutto),” ujarnya

Selanjutnya Risnoto menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, AWR mengaku bahwa paket yang berisi narkotika golongan bentuk tanaman jenis Ganja tersebut adalah miliknya bersama dengan MH alias UN (Lk. 44 Thn).

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap MH alias UN, dan mendapati yang bersangkutan berada disebuah rumah di sekitar Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu.

Saat dilakukan penangkapan, MH alias UN sempat tidak koperatif dan bersembunyi di atas plafon rumah, selanjutnya dengan upaya paksa petugas berhasil mengamankan MH alias UN. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kamar MH alias UN petugas juga menemukan 2 (dua) batang tanaman yang diduga merupakan narkotika golongan bentuk tanaman jenis Ganja dan 9 (Sembilan) plastik paketan kecil slap jual yang juga diduga berisi tanaman jenis Ganja dengan berat 22,05 gram (Brutto).

“Soal tanan ganja yang terdapat dua batang pohong ganja yang berusia 4 bulan ini ilaha hasil percobaan menanam dan tumbuh,” ucapnya.

Dari keterangan AWR dan MH alias UN, mereka mengaku bahwa paket Ganja tersebut adalah milik bersama dan dipesan melalui media online dengan modus dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Sementara MH alias UN mengakui bahwa, sudah beberapa bulan terakhir dirinya mencoba menanam pohon ganja tersebut. Para tersangka juga mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman serta menjual kembali ganja tersebut untuk diedarkan.

“Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Plt Kasi Pemberantasan Ruly Abdi

Dari Pengungkapan kasus petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1.044,05 Gram (Brutto) dan 2 (dua) batang tanaman ganja. Pengungkapan kasus ini merupakan wujud sinergitas dan kerjasama antara BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses