Pemkab PPU Berharap Regulasi Perkuat Penyangga IKN

Nyaman Bagus Purwaniawan

Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten PPU, Nicko Herlambang. (Ist)
Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten PPU, Nicko Herlambang. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, berharap regulasi Ibu Kota Nusantara atau IKN memperkuat keberadaan daerah penyangga seiring pemerintah pusat bakal merevisi Undang-Undang ibu kota negara Indonesia baru itu.

Pemerintah pusat, menurut Pelaksana tugas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang di Penajam, berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada tahun ini (2023).

Revisi Undang-Undang IKN tersebut, lanjut dia, diharapkan memperkuat keberadaan daerah penyangga ibu kota negara Indonesia baru, terutama Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sebagian wilayah kabupaten Penajam Paser Utara yang akan menjadi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara yakni Kecamatan Sepaku.

Jaminan berbentuk regulasi bahwa daerah berjuluk Benuo Taka itu sebagai daerah asal ibu kota negara Indonesia baru, kata dia, dibutuhkan pemerintah kabupaten untuk mendapat dukungan anggaran dalam mengimbangi pembangunan IKN Nusantara.

Pemerintah kabupaten memerlukan jaminan yang tertuang dalam aturan pembangunan daerah penyangga ibu kota negara baru juga merupakan atau menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Dukungan anggaran dari pemerintah pusat sangat diperlukan Kabupaten Penajam Paser Utara, jelas dia, karena masih harus menuntaskan pembangunan infrastruktur dasar.

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Penajam Paser Utara hanya Rp1,9 triliun, tidak sanggup mengejar lajunya pembangunan dan perkembangan IKN Nusantara.

APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut murni bersumber dari dana bagi hasil dan bantuan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Anggaran sebagai bentuk kompensasi seiring keberadaan ibu kota negara Indonesia baru di sebagian wilayah di daerah itu belum ada, jadi APBD Kabupaten Penajam Paser Utara masih sama dengan daerah lain yang wilayahnya tidak masuk IKN Nusantara.

Pemerintah kabupaten masih memiliki pekerjaan rumah seperti menuntaskan kebutuhan infrastruktur jalan dan pemenuhan air bersih, ujar Nicko Herlambang, dan masih mengandalkan APBD untuk perputaran ekonomi. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.