DP3AP2KB PPU Pantau Serta Wujudkan Pemenuhan Hak Anak

Nyaman Bagus Purwaniawan

Peresmian Kantor DP3AP2KB dan Puspaga PPU. (Ist)
Peresmian Kantor DP3AP2KB dan Puspaga PPU. (Dok)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan pantauan serta berupaya mewujudkan pemenuhan hak anak di daerah itu.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara, Chairur Rozikin, menjelaskan, bila dicermati akhir-akhir ini kondisi anak di Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi tidak aman.

“Dari sejumlah pemberitaan, anak kerap mendapatkan kekerasan yang bisa merusak masa depan dan psikologis mereka,” ujarnya.

Menurut Firmansyah salah satu indikator hak anak terpenuhi adalah anak bisa berpartisipasi dalam lingkungan terkecilnya, yaitu keluarga, hingga masyarakat luas.

“Harus dipastikan anak bisa berpartisipasi dalam keluarga, dan para orang tua juga harus memperhatikan aspirasi dan suara anak,” ucapnya.

“Kami juga mendorong peningkatan jumlah sarana dan prasarana yang ramah anak, seperti sekolah ramah anak dan puskesmas ramah anak,” tambah Firmansyah.

Selain penguatan pada diri anak, lanjut dia pemenuhan hak anak melalui peran serta masyarakat juga perlu diperkuat. Karena itu DP3AP2KB berupaya mendorong antikekerasan serta ramah anak dan penyandang disabilitas.

Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota yang memiliki sistem pembangunan yang berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah.

Komitmen masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan, lanjut dia juga dibutuhkan dalam menjamin terpenuhinya hak anak.

Kabupaten Penajam Paser Utara telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai KLA oleh Gubernur Kalimantan Timur berdasarkan surat keputusan Nomor 463/k.804/2015.

“Kami berharap semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait organisasi dan dunia usaha mendukung program KLA agar dapat terwujud dan predikat meningkat menjadi Madya,” kata Firmansyah. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.