Tabalong, helloborneo.com – Rencana kenaikan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa(BPD), Pemerintah Desa dan insentif Ketua RT terus berproses.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabalong, Fahrudin mengatakan diperkirakan kenaikan akan berlaku di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Perubahan 2023 hal ini menyusul telah berjalannya APBDES Induk Tahun 2023.
“Saat ini, regulasi berupa peraturan bupati yang mengatur kenaikan tunjangan dan insentif tersebut masih dalam tahap penyusunan.” ujarnya.
Selain menyusun regulasi, untuk mendukung kenaikan tunjangan dan insentif tersebut, di tahun 2023 Pemkab Tabalong telah mengalokasikan dana desa sebesar 114 milyar rupiah atau naik 28 milyar rupiah dibandingkan Tahun 2022.
Fahrudin menambahkan meski nantinya peraturan bupati yang mengatur kenaikan tunjangan dan insentif disahkan dan anggaran telah tersedia , namun realisasinya hanya dapat dilakukan setelah APBDES Perubahan Tahun 2023 hal ini mengingat program APBDES Induk Tahun 2023 telah berjalan.
“Kita tidak bisa semaunya memasukkan materi terkait dengan keuangan jadi kita menunggu momentum saat nanti perubahan APBDES, jadi walaupun nanti peraturan bupati-nya sudah selesai tapi kita tidak bisa langsung memasukkan ke materi APBDES, kita menunggu perubahan,” terangnya.
Fahrudin berharap, alokasi ADD Tahun 2024 tidak menurun, sehingga alokasi tunjangan dan insentif juga tidak berubah.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten Tabalong berencana menaikkan tunjangan BPD sebanyak 50 %, tunjangan Kepala Desa beserta aparat nya naik 30 %, dan insentif Ketua RT naik 200 ribu rupiah menjadi 500 ribu rupiah. (ip/log)