150 Anak di Kota Balikpapan Tercatat Dispensasi Nikah

Damuji, Ketua Pengadilan Agama Kota Balikpapan. (Ist)
Damuji, Ketua Pengadilan Agama Kota Balikpapan. (Ist)

Balikpapan, helloborneo.com – Pernikahan dini akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat di berbagai daerah. Apalagi banyak kejadian anak dibawah umur sudah menikah. Fenomena nikah muda namun, yang ditakutkan ialah masalah stunting meningkat.

“Untuk Kota Balikpapan tahun ini, ada 150 kurang lebih yang mendapat dispensasi pernikahan anak di bawah umur,” kata Damuji, Ketua Pengadilan Agama Kota Balikpapan.

Darmuji menjelaskan. Dispensasi pernikahan memang ada perubahan usia perempuan minimal usia 16 tahun pria 19 tahun

“Maka agar tidak terjadi stunting di Kota Balikpapan, pengadilan agama melakukan MoU dengan DP3AKB,” ujarnya

“Saat ini yang telah masuk dan didata 150 dan yang siri atau nikah tanpa dispensasi ada banyak,” ucapnya saat di wawancarai.

Darmuji menambahkan kalau hamil yang diluar nikah ada juga, tapi kami tidak menentukan kalau hamil itu bisa dikabulkan untuk mendapat dispensasi pernikahan. Pertimbangannya bagaimana baiknya calon pernikahan harus tau untuk tidak terhindar dari stunting. (ok/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses