
Palangka Raya, hellloborneo.com – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Aster Bonawaty memberikan informasi penting terkait dokumen ekspor yang terbit berdasarkan perjanjian kesepakatan antarnegara, yaitu dokumen Surat Keterangan Asal atau Certificate Of Origin (SKA/COO).
“Dokumen ini sangat diperlukan eksportir sebagai salah satu syarat barang boleh masuk ke negara tujuan tertentu,” ucap Aster saat menjadi narasumber pada kegiatan Sinergi Pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu Lingkup Kalteng, yang dilaksanakan di Kanwil DJPb Provinsi Kalteng.
Kegiatan yang mengangkat tema “UMKM Go Global, Ekspor Melalui Kalimantan Tengah” itu diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Lanjut Aster, sebagai salah satu Kantor Perwakilan Instansi Penerbit SKA/COO, Dinas Dagperin Provinsi Kalteng memberikan dukungan sarana dan prasana ekspor, yaitu layanan fasilitasi penerbitan dokumen ekspor SKA/COO gratis 0 rupiah 27/4.
Lebih lanjut Aster juga menerangkan terkait komitmen Pemprov Kalteng untuk mendukung pengembangan produk-produk IKM yang potensial ekspor berbasis kearifan lokal. “Salah satunya yaitu program pendampingan desain (designer dispatch service) untuk mendukung IKM Go Global,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kegiatan Sinergi Pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu Lingkup Kalteng ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah Kalteng melalui pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM), sekaligus mengajak semua pelaku usaha ekspor di Kalteng untuk bersama-sama mendukung kemajuan perekonomian dan pembangunan daerah, salah satunya dengan melakukan aktivitas ekspor dari Provinsi Kalteng. (ip/log)
















