Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara, siap mengawal lahan negara di daerah berjuluk Benuo Taka itu yang dikelola Badan Bank Tanah.
“Kami siap terus kawal lahan negara yang dikelola Bank Tanah agar tidak diklaim pihak lain,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Agus Chandra di Penajam.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara masuk dalam tim percepatan pengelolaan tanah dan penyerahan lahan reforma agraria di atas hak pengelolaan Bank Tanah.
Tim terdiri atas Badan Bank Tanah, serta Kabupaten Penajam Paser Utara, Kepolisian Resor, Komando Distrik Militer 0913 dan Badan Pertanahan Nasional setempat.
Badan Bank Tanah bakal melakukan identifikasi lahan seluas 1.800 hektare dari 4.162 hektare untuk diserahkan kepada warga karena ada pengakuan kepemilikan tanah oleh warga.
Lahan tersebut bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) di Kabupaten Penajam Paser Utara yang diambilalih negara setelah izin penggunaan berakhir pada 2019, dan diserahkan kepada kepada Badan Bank Tanah dengan status HPL (hak pengelolaan lahan) pada 2022.
Lahan berada di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Kelurahan Riko Kecamatan Penajam, serta sebagian di wilayah Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kami lakukan identifikasi tanah seluas 190 hektare dari 4.162 hektare lahan negara yang dikelola Badan Bank Tanah diklaim warga maupun lembaga berbadan hukum,” jelas Agus Chandra.
Lahan seluas 190 hektare tersebut ada pengakuan kepemilikan dari tujuh lembaga berbadan hukum dan perorangan, namun tidak memiliki legalitas kepemilikan tanah.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya menyelesaikan persoalan lahan yang diakui atau diklaim perseorangan maupun lembaga berbadan hukum tersebut.
“Kami identifikasi apakah ada mafia tanah dan akan diselesaikan dengan pendekatan preventif, kalau tidak bisa langkah yang diambil penegakan hukum,” kata dia. (log)
















