Jakarta, helloborneo.com – Pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar terjamin dan terdistribusi di seluruh wilayah NKRI, merupakan salah satu tugas dan fungsi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan BPH Migas dan Komite Audit Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam pertemuan ini, Komite Audit juga mendengarkan secara langsung dan mengapresiasi peran BPH Migas dalam rangka melaksanaan pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.
“Pada saat proses pemeriksaan atau audit BBM bersubsidi oleh instansi terkait, pengaturan dan pengawasan pasti menjadi fokus pemeriksaan tersebut. Kami berharap Komite Audit bisa ikut merumuskan bentuk pengawasan yang paling efektif dan bisa dikembangkan di BPH Migas, sehingga bisa mengurangi dugaan adanya penyimpangan penyediaan dan pendistribusian BBM,” kata Anggota Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi, melalui keteragan tertulisnya, Minggu (9/7/2023).
Menurut Iwan, Pemerintah melalui BPH Migas terus berupaya meningkatkan efektifitas pengaturan dan pengawasan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Meski demikian, masih ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan BBM bersubsidi ini demi kepentingan pribadi.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim yang mengharapkan dukungan Komite Audit Kementerian ESDM terkait integrasi data bersama instansi dan badan usaha.
“Dari forum ini, saya mohon bantuannya dalam integrasi data. Kalau data ini nge-link, insya Allah BBM yang blackmarket (penyimpangan) itu tereliminasi sendirinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komite Audit Sampe L Purba menyampaikan penghargaannya atas keseriusan BPH Migas melaksanakan tugasnya, termasuk melakukan pengawasan terhadap BBM bersubsidi.
Sampe menegaskan, Komite Audit Kementerian ESDM bertugas membantu Menteri ESDM dalam melakukan pengawasan terhadap pengawasan internal yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal dan memberi saran dan masukan kepada Menteri dan/atau Inspektur Jenderal dalam perbaikan pelaksanaan pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal.
Tugas lainnya adalah perbaikan kualitas pelaporan keuangan tingkat kementerian, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP.
“Sudah menjadi tugas kami untuk memberikan masukan-masukan agar kegiatan berjalan dengan baik,” katanya.
Pada sesi pemaparan, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak menjelaskan tiga peran BPH Migas yaitu regulatory body, supervisory body, dan dispute resolution body.
“Regulatory body untuk membuat aturan main yang sehat, wajar, dan transparan. Supervisory body untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha hilir migas dan dispute resolution body untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam kegiatan usaha hilir migas,” ujar Alfon.
Sedangkan Direktur Gas Bumi Soerjaningsih mengungkapkan, dengan telah ditetapkannya Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN), ada rencana lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJD).
“Begitu ada Wilayah Jaringan Distribusi, dia (badan usaha) sebagai pemenangnya, dia wajib memenuhi kebutuhan gas bumi di wilayah tersebut,” tegasnya.
Sementara Direktur BBM Sentot Harijadi Bradjanto Tri Putro menjelaskan mengenai peningkatan pengaturan dan pengawasan BBM, termasuk BBM Satu Harga dan kemudian berkembang dengan penggunaan teknologi informasi, antara lain MyPertamina dan juga aplikasi di AKR.
“Bentuk pengawasan lainnya adalah monitoring percepatan kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan). Kemudian, penyusunan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur untuk penyediaan dan pendistribusian BBM, termasuk penyalurannya,” ucapnya. (ip/log)