Edy Suratman Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tak melihat adanya keseriusan daripada pemerintah daerah terkait perkembangan industri. Hingga saat ini belum ada penetapan kawasan industri di Kabupaten PPU.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten PPU, Wakidi menyatakan daerah Buluminung bukanlah kawasan industri. Penyebutan Kawasan Industri Buluminung (KIB) dianggap tak mendasar, pasalnya tidak memenuhi syarat minimal luasan kawasan industri.
“Itu kan juga kita belum punya kawasan, ya kawasan kita itu masih kurang belum layak disebut kawasan industri. Untuk kawasannya sendiri yang minimal 50 hektare itu sampai hari ini juga belum terwujud baru dapat sekitar 40 hektare,” ujar Wakidi.
Wakidi mengatakan upaya pemerintah untuk menetapkan KIB belum terlihat. Terbilang 5 tahun terakhir rencana tersebut sebatas digaungkan. Namun kenyataannya tidak ada keseriusan untuk mendorong penetapan KIB melalui Peraturan Daerah (Perda).
Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU tahun 2015 lalu, rencana penetapan KIB telah menelan Rp3.6 miliar untuk keperluan master plan. Hingga tahun 2023 dinilai tak Nampak wujudnya.
“Perdanya yang menaunginya tapi sampai hari ini kan belum ada. Belum ada action-nya dan enggak tahu hambatannya ya,” terangnya.
Dengan segera ditetapkan sebagai KIB, tentunya akan membawa dampak positif terhadap pendapatan daerah. Pemerintah hanya perlu menggaet beberapa investor untuk bisa berinvestasi.
“Harusnya kalau di segera dapat kan investor bisa kita bawa masuk ke kawasan itu yang punya pemerintah daerah, ini belum dapat,” ucapnya.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten PPU, Tur Wahyu menanggapi beberapa pernyataan Wakidi. Dirinya tak menampik bahwa saat ini belum ada penetapan KIB melainkan masih Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
“Buluminung masih berstatus Kawasan Peruntukan Industri yang saat ini masih dalam revisi RTRW Kabupaten PPU yang awalnya seluas 5.242 hektare berkembang untuk dicadangkan seluas 9.143 hektare. Buluminung masih merupakan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), belum merupakan Kawasan Industri” tutur Tur Wahyu, Kamis (08/06/2023).
Tur Wahyu mengungkapkan bahwa KPI Buluminung terus berkembang dan mendapatkan dukungan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Mulai dari dukungan untuk percepatan pembangunan hingga menyusun KPI menjadi kawasan industri yang mendukung adanya perpindahan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)
“Dinas Perindagkop Provinsi menyusun tim koordinasi percepatan pembangunan KPI Buluminung tahun 2023. Kemenperin sedang menyusun revisi Rencana Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan akan memasukkan KPI Buluminung kedalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) baru supporting IKN. Bappenas sedang menyusun perencanaan KPI Buluminung sebagai Kawasan Industri Supporting IKN,” imbuh Kepala Bapelitbang Kabupaten PPU.
Tampaknya tak mudah untuk terwujudnya, selain proses administrasi yang panjang. Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan lembaga atau badan khusus yang mengelola kawasan industri tersebut.
“Kawasan industri perlu dibentuk Badan Pengelola Kawasan Industri, sampai saat ini Kawasan Industri Buluminung belum memiliki Badan Pengelola Kawasan Industri,” jelasnya. (adv/log)