Disperindagkop UMKM PPU Harus Turun Awasi Distribusi Gas Elpiji 3 Kilogram

Edy Suratman Yulianto

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten PPU, Wakidi. (Ist)
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten PPU, Wakidi. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Kelangkaan Gas Elpiji 3 kilogram (Kg) yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) disinyalir terjadi sejak akhir Juni 2023 lalu. Namun pemerintah belum bisa menekan kelangkaan tersebut.

Gas Elpiji 3 kg seharusnya hanya diperuntukan bagi masyarakat menengah ke bawah, sedangkan menurut data dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Penajam Paser Utara (PPU) pada 2022 berhasil menurunkan angka kemiskinan sebesar 0,97 persen, dari 2,10 persen pada 2021 menjadi 1,13 persen. Sejalan dengan hal tersebut, angka stunting di daerah ini pada 2021 dan 2022 mengalami penurunan dari 27,3 persen menjadi 21,8 persen.

Hal itu memantik Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Wakidi untuk angkat bicara sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan Lembaga Legislatif.

Menurut Wakidi dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM) Kabupaten PPU, harus bisa melakukan pengawasan terhadap beberapa pangkalan yang ada di Kabupaten PPU.

Pengawasan yang dilakukan harus secara tepat atau tidak tebang pilih terhadap pangkalan yang ada. Hal itu perlu dilakukan sebagai upaya untuk melihat efektifitas terhadap sasaran gas elpiji 3 kg ini.

“Kami minta segera melakukan pengawasan ketat di pangkalan, ini bertujuan agar tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Wakidi.

Dalam pengawasan yang dilakukan, Dinas terkait tidak perlu segan mengambil langkah kongkrit bisa ditemukan ada kecurangan atau pelanggaran di lapangan. Upaya itu harus berani dilakukan agar distribusi bisa dirasakan secara merata.

“Pengawasan itu perlu, untuk mencegah distribusi yg tidak merata,” imbuhnya.

Disperindagkop UMKM Kabupaten PPU tentu tak hanya bisa sendiri melakukan pengawasan tersebut, sebagai penegakan peraturan daerah yang ada guna membantu stabilisasi kondisi sosial masyarakat, perlu campur tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PPU.

“Ya kalau sulit, itu kan ada kita punya Satpol PP, bisa dilibatkan dalam pengawasan di lapangan,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.