Ketua DPRD PPU Tak Ingin Penetapan APBD 2024, Bila Pembahasan Terlambat

Edy Suratman Yulianto

Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor (kacamata), didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten PPU, Hartono Basuki. (Foto: Humas DPRD PPU)
Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor (kacamata), didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten PPU, Hartono Basuki. (Foto: Humas DPRD PPU)

Penajam, helloborneo.com – Syahrudin M Noor, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengatakan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU tahun 2024, dikhawatirkan akan molor dari waktu yang ditetapkan. Padahal berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah diatur jadwalnya.

Berdasarkan UU itu menyebutkan, Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Dalam UU itu, tidak hanya mengatur jadwal, melainkan menyertakan sanksi yang diperoleh, seperti tertuang dalam pasal 312, yakni DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Syahrudin M Noor secara gamblang menyebut bahwa pihaknya di lembaga legislatif tidak ingin menyetujui anggaran, karena tidak dilakukan pembahasan terlebih dahulu. Hal itu demi mencegah terjadi program-program kerja yang tidak sesuai usulan masyarakat.

“Kalaupun misalnya menyajikannya di injury time, tidak mungkin juga kami sepakati. Karena kenapa, tidak mungkin kami beli kucing dalam karung, tidak tahu isinya,” lugas Syahrudin M Noor, Senin (20/11/2023).

Tak ingin dipersalahkan dalam eksekusi anggaran tahun 2024 mendatang. Syahrudin M Noor mengaku pihaknya telah berupaya menjalankan prosedur secara baik, seperti pada hari ini Badan Anggaran DPRD Kabupaten PPU menggelar rapat anggaran, namun hanya dihadiri oleh 2 orang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sementara diuji nanti apakah ini DPRD yang salah, atau pemerintah yang salah. Faktanya DPRD sudah menyurati, melakukan komunikasi intens dan kami melakukan rapat dan mereka tidak hadir. artinya tugas dan fungsi kami sebagai badan anggara sudah kami jalankan secara formal,” jelasnya.

Pada tahun 2023 ini, pihaknya memiliki target agar penetapan APBD Murni tahun 2024 bisa dilakukan bulan oktober 2023. Namun kini molor menyisakan kurang dari 2 pekan menuju 30 november 2023.

“Saya kemarin berharap sebenarnya ini sudah kita selesaikan di Oktober 2023, kalaupun ada tambahan, tinggal kita buatkan berita acara saja,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.