Jakarta, helloborneo.com – Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan salah satu bentuk kerja sama antara Otorita IKN dengan Asian Development Bank melalui kegiatan Sustainable Infrastructure Assistance Program Phase II.
Beberapa kegiatan telah dilakukan selama proses penyusunan dokumen, seperti kunjungan lapangan, pengambilan data, workshop penyampaian hasil survey, serta Focus Group Discussion yang telah melibatkan berbagai kementerian, ahli, akademisi, dan NGO.
Kegiatan Konsultasi Publik Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati IKN akan menjadi langkah akhir bagi penyusunan dokumen rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati sebelum nantinya akan diluncurkan pada awal tahun 2024. Rencana induk ini juga sebagai bentuk kerja sama antara Otorita IKN dengan Asian Development Bank.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, dalam Konsultasi Publik Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Ibu Kota Nusantara pada Rabu (27/12/2023).
“Dengan dukungan Asian Development Bank kami telah merintis upaya untuk menyusun dokumen ini pada beberapa bulan yang lalu,” ujar Myrna.
Myrna menjelaskan bahwa Otorita IKN memiliki tanggung jawab untuk menjaga keanekaragaman hayati di IKN, terutama karena 65 persen dari total lahan IKN akan dijadikan kawasan lindung hijau.
“IKN akan jadi sebuah kota berkelanjutan kelas dunia. Tentu kami punya kewajiban untuk menyelaraskan kegiatan-kegiatan yang ada dengan berbagai kewajiban-kewajiban internasional,” kata Myrna.
Selain itu, Myrna juga menekankan pentingnya tahapan dasar dalam penyusunan dokumen tersebut untuk perencanaan ke depan, terutama karena wilayah IKN memiliki keanekaragaman hayati yang berbeda dengan wilayah Kalimantan lainnya.
Myrna menjelaskan, ketika nanti Otorita IKN berstatus sebagai pemerintah daerah khusus juga mempunyai kewajiban untuk mengikuti instruksi presiden tentang pengarusutamaan keanekaragaman hayati di dalam pembangunan.
Dalam konteks ekosistem di IKN, Myrna mengakui bahwa sebagian besar mengalami kerusakan sebelum ditetapkannya IKN. Oleh karena itu, diperlukan upaya ekstra untuk melindungi dan memulihkan ekosistem yang ada.
“Ini akan menjadi sebuah PR yang berat bagi kami. Namun kami percaya bahwa IKN ini menjadi sebuah fokus bagi kita untuk untuk menunjukkan keseriusan di dalam menyelaraskan aspek lingkungan dalam pembangunan,” ujar Myrna.
Sementara itu, Pungky Widiaryanto, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN mengatakan OIKN akan meluncurkan rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati atau Kehati IKN pada 2024.
“Kami menyusun rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati di IKN dengan melibatkan berbagai pihak. Rencananya memang kami akan matangkan dan kami akan meluncurkannya pada tahun depan,” kata Pungky Widiaryanto.
Pungky memaparkan, visi dari rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati IKN, yakni mewujudkan kota hutan berkelanjutan yang memberikan kontribusi kepada tujuan konservasi biodiversitas nasional maupun global.
IKN dibangun dengan konsep kota pintar masa depan berbasis alam dengan 70 persen area di IKN merupakan area hijau. “Harapannya adalah kita akan menghutankan kembali menjadi hutan-hutan tropis di Kalimantan,” kata Pungky.
Adapun misi dari rencana induk tersebut, antara lain:
1. Mempertahankan ekosistem hutan dan lahan basah yang masih tersisa, kemudian merehabilitasi, merestorasi, dan mereklamasi ekosistem yang rusak;
2. Mengoptimalkan kinerja para pihak dalam pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati;
3. Meningkatkan kapasitas dan kepedulian masyarakat adat serta lokal dalam pengelolaan keanekaragaman hayati;
4. Menegakkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pengelolaan keanekaragaman hayati.
Sementara tujuan dari pengelolaan keanekaragaman hayati sendiri, yakni:
1. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta database dan sistem informasi keanekaragaman hayati;
2. Meningkatkan upaya konservasi keanekaragaman hayati melalui pengelolaan, ekosistem habitat tumbuhan dan satwa di daratan maupun pesisir serta laut (konservasi in-situ dan ex-situ, dan lain-lain);
3. Memperlambat, mengurangi dan mengendalikan laju kehilangan (degradasi dan kepunahan) keanekaragaman hayati. Kemudian melakukan rehabilitasi, restorasi, dan reklamasi ekosistem yang mengalami kerusakan;
4. Meningkatkan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan;
5. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan pranata kebijakan serta penegakan hukum keanekaragaman hayati, dan tujuan lainnya yakni penyelesaian konflik keanekaragaman hayati.
Pungky juga menyoroti bahwa tutupan hutan di IKN saat ini hanya sekitar 16 persen dari total 256.142 hektare luas kawasan.
“Dalam upaya rehabilitasi, dokumen ini diharapkan menjadi panduan bagi semua pihak terkait,” kata Punky.
Pungky menjelaskan, hutan di IKN hanya sekitar 16 persen dari total 250 ribuan hektare dengan laju deforestasi sekitar seribu hektare per tahun. Angka ini didasarkan analisis tutupan lahan KLHK 2009-2019.
Dengan kondisi ini, Otorita IKN menghadapi tantangan besar untuk memulihkan fungsi ekosistem, khususnya dalam rehabilitasi 65 persen atau sekitar 177 ribu hektare kawasan lindung/hijau yang telah direncanakan.
“Terdiri dari 40 ribu hektare hutan sekunder, 2 ribu hutan mangrove, 55 ribu hutan industri monokultur, 80 ribu pertanian, tambang, dan sawit,” kata Pungky.
Pungky mengungkapkan, OIKN memastikan pemerintah tidak akan lagi memperpanjang dan memberi izin baru pertambangan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur karena OIKN dirancang menjadi kota hutan berkelanjutan.
Pungky mengatakan, untuk pertambangan yang sudah memperoleh izin diperbolehkan untuk melanjutkan kegiatannya hingga masa kesepakatan berakhir.
“Yang sudah ada tetap dilanjutkan tapi tidak diperpanjang dan tidak dilakukan pemberian izin baru. Khususnya untuk di kawasan hutan walaupun pihak tersebut mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan), akan tetapi untuk mengajukan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) tidak akan diproses,” ujar Pungky. (ip/log)