Penajam, helloborneo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar menegaskan kunci pencapaian kinerja yang baik bagi aparatur sipil pegawai adalah disiplin. Oleh karena itu disiplin menjadi tolak ukurnya.
“Kedisiplinan merupakan salah satu tolok ukur dalam mencapai kinerja yang baik khususnya bagi ASN dan PPPK,” katanya.
Dikatakan, setiap kejadian hendaknya dijadikan pelajaran supaya tidak terulang kembali, apalagi menyangkut kasus asusila yang menyangkut oknum ASN dan PPPK.
“Ingat bahwa peraturan sudah berjalan bagi yang malas akan dilakukan evaluasi sejalan dengan yang tengah kita lakukan,” tegasnya.
Mengenai sanksi yang diberikan bagi ASN dan PPPK yang bolos tanpa keterangan, ia menjelaskan, dalam Peraturan Bupati (Perbub) juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sesuai aturan, jika ada ASN yang bolos dalam sehari tanpa alasan, dilakukan pemotongan tunjangan penambah penghasilan (TPP). Sesuai PP No 53 tahun 2010 itu dijelaskan ada tiga tingkatan sanksi yang akan diberikan, yakni ringan, sedang, dan berat.
“Sanksi ringan seperti teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang penundaan gaji kenaikan berkala, sedangkan sanksi berat pemberhentian jabatan dan pembebasan jabatan,” jelasnya. (adv/kmf/log)