Edy Suratman Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menggelar sosialisasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), kepada sejumlah lembaga rumah ibadah di Kabupaten PPU.
Kepala DP3A2KB Kabupaten PPU, Choirur Rozikin dalam sambutannya mengaku perlunya penjamin hak anak di rumah ibadah. Itu penting untuk mencegah terjadinya kekerasan, eksploitasi hingga diskriminasi di rumah ibadah.
“Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) adalah Rumah Ibadah dengan system pelayanan yang holistik dan menjamin pemenuhan hak anak termasuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, eksplotitasi, kerentanan dan diskriminasi berdasarkan prinsip-prinsip hak anak dengan melibatkan berbagai pihakdalam lingkup pelaksanaan program dan kegiatan yang responsive bagi kepentingan yang terbaik buat anak,” kata Choirur Rozikin, Kamis (08/08/2024).
Menurutnya sosialisasi ini sebagai upaya untuk menjalankan fungsi pemerintahan agar lebih baik dengan hubungan kelembagaan agama yang mengelola sejumlah rumah ibadah di Kabupaten PPU.
“Karena lembaga keagamaan adalah bagian dari masyarakat yang mendukung pemerintah dalam upaya-upaya pemenuhan hak nak dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi dan perlakuan salah lainnya,” ujarnya.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten PPU itu sadar betul, bahwa pihaknya tidak mampu untuk mencapai RIRA sendirian. Sehingga sosialisasi ini sebagai sarana untuk menyampaikan kesepahaman tentang RIRA.
“Maka akan memahami bahwa menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak tidak dapat dilakukan oleh peranan tunggal, tetapi butuh peranan lintas sektoral yang melibatkan pemerintah, lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha,” pungkasnya. (log)